HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim sudah mengetahui posisi keberadaan tersangka kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina Mohamad Riza Chalid (MRC).
“Sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Saat ini, lanjut Kapuspen, pihaknya tengah berupaya untuk bisa menghadirkan Riza Chalid secara langsung untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Kami memastikan dulu posisi yang bersangkutan di mana,” ujarnya.
Anang menjelaskan, penyidik bertindak sesuai prosedur dan mekanisme semestinya dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
“Rencana pemanggilan sebagai tersangka, karena yang pertama kali. Tanggal pastinya belum,” bebernya.
Lebih jauh Anang menyampaikan, pihaknya belum memperoleh informasi soal kemungkinan Riza Chalid telah mencabut kewarganegaraan Indonesia.
Sementara itu soal penerbitan daftar pencarian orang (DPO) maupun red notice terhadap Riza Chalid, Kapuspenkum tak membantah penyidik bakal atau telah menempuh langkah-langkah tersebut.
“Dalam proses (DPO dan red notice), yang jelas kami melakukan tahapan-tahapan semuanya, sesuai dengan aturan,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) secara resmi menyatakan bahwa Mohammad Riza Chalid tidak berada di Singapura.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah tidak masuk Singapura selama beberapa waktu,” demikian keterangan resmi MFA Singapura, Kamis (17/7/2025).
Sedangkan Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerangkan pengusaha minyak, M Riza Chalid terakhir kali tercatat pergi meninggalkan Indonesia menuju Malaysia. Hal itu mengacu pada data perlintasan terakhir tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut.









