HARNAS.CO.ID – Sebanyak 42 warga penghuni Kompleks Marinatama Mangga Dua (MMD), Jakarta Utara (Jakut) bersama kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (29/7/2025). Pasalnya, puluhan warga ini mengeluhkan selama 25 tahun sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang janji tidak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat.
Menurut kuasa hukum 42 warga, Subali, sidang pada Selasa kemarin masih sebatas memeriksa aspek yuridis-formal, legal standing, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak/kliennya dan badan hukum.
“Untuk masalah teknisnya mengenai prosedur, saya kira sudah bisa untuk dipertingkatkan lebih lanjut,” kata Subali dalam keterangannya dikutip Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan, pihak yang tergugat dalam sidang itu tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakut.
Diketahuinya, dalam perjalanannya hingga saat ini, objek tanah HGB yang dijanjikan seharusnya atas nama warga penghuni ruko tersebut, namun telah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama sebuah publikasi.
Atas dasar itu, 42 warga yang menemukan kebuntuan itu melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Sementara, Koordinator paguyuban warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma menegaskan, banyak penghuni yang mengamati sertifikat selama 25 tahun, namun dokumen itu tak kunjung terbit.
Terungkap, awalnya, warga beritikad baik membeli ruko itu dari developer dengan perjanjian jual beli. Saat itu, pihak developer menjanjikan sertifikat HGB sedang diproses.
Jadi kala itu jual-belinya sementara, hanya pakai perjanjian jual beli, kata Wisnu usai konferensi di PTUN Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, setelah satu tahun berlalu, sejumlah warga penghuni ruko menagih janji kepada pihak pengembang. Namun, developer tetap mengemukakan hal yang sama yaitu sertifikat HGB yang sedang dalam proses.
Wisnu mengungkapkan, kala itu, bukan developer lagi yang menjanjikan. Akan tetapi, pihak koperasi yang ketika itu tengah menjalin kerja sama dengan pengembang, menjanjikan sertifikat HGB itu kepada warga.
“Alasannya selalu sedang diproses, seharusnya ada bukti proses, biasanya dari Kantor BPN setempat ada tanda terima. Kami minta dari pihak koperasi sebagai surat keterangan yang dikeluarkan menyatakan (sertipikat HGB) sedang proses. Tapi nomor proses tak ada. Tapi sudah mengizinkan ke warga,” ujar Wisnu menyesalkan.
Berbekal hal itu, sebanyak 42 warga pun melayangkan tuntutannya sesuai dengan perjanjian awal, perjanjian jual beli dan adanya sertifikat HGB.
“Harapan kami supaya keadilan dan hukum itu ditegakkan. Jadi yang penting hukum itu harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat ini dizolimi oleh pejabat, oleh negara. Itu saja sih harapan kami,” tambah Wisnu.