Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Imbas Sertifikat Tak Kunjung Terbit, 42 Warga Maritanama Mangga Dua Gugat BPN Jakut ke Pengadilan

by Aria Triyudha
30/07/2025
Imbas Sertifikat Tak Kunjung Terbit, 42 Warga Maritanama Mangga Dua Gugat BPN Jakut ke Pengadilan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sebanyak 42 warga penghuni Kompleks Marinatama Mangga Dua (MMD), Jakarta Utara (Jakut) bersama kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (29/7/2025). Pasalnya, puluhan warga ini mengeluhkan selama 25 tahun sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang janji tidak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat.

Menurut kuasa hukum 42 warga, Subali, sidang pada Selasa kemarin masih sebatas memeriksa aspek yuridis-formal, legal standing, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak/kliennya dan badan hukum.

“Untuk masalah teknisnya mengenai prosedur, saya kira sudah bisa untuk dipertingkatkan lebih lanjut,” kata Subali dalam keterangannya dikutip Rabu (30/7/2025).

Dia menjelaskan, pihak yang tergugat dalam sidang itu tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakut.

Diketahuinya, dalam perjalanannya hingga saat ini, objek tanah HGB yang dijanjikan seharusnya atas nama warga penghuni ruko tersebut, namun telah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama sebuah publikasi.

Atas dasar itu, 42 warga yang menemukan kebuntuan itu melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sementara, Koordinator paguyuban warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma menegaskan, banyak penghuni yang mengamati sertifikat selama 25 tahun, namun dokumen itu tak kunjung terbit.

Terungkap, awalnya, warga beritikad baik membeli ruko itu dari developer dengan perjanjian jual beli. Saat itu, pihak developer menjanjikan sertifikat HGB sedang diproses.

Jadi kala itu jual-belinya sementara, hanya pakai perjanjian jual beli, kata Wisnu usai konferensi di PTUN Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, setelah satu tahun berlalu, sejumlah warga penghuni ruko menagih janji kepada pihak pengembang. Namun, developer tetap mengemukakan hal yang sama yaitu sertifikat HGB yang sedang dalam proses.

Wisnu mengungkapkan, kala itu, bukan developer lagi yang menjanjikan. Akan tetapi, pihak koperasi yang ketika itu tengah menjalin kerja sama dengan pengembang, menjanjikan sertifikat HGB itu kepada warga.

“Alasannya selalu sedang diproses, seharusnya ada bukti proses, biasanya dari Kantor BPN setempat ada tanda terima. Kami minta dari pihak koperasi sebagai surat keterangan yang dikeluarkan menyatakan (sertipikat HGB) sedang proses. Tapi nomor proses tak ada. Tapi sudah mengizinkan ke warga,” ujar Wisnu menyesalkan.

Berbekal hal itu, sebanyak 42 warga pun melayangkan tuntutannya sesuai dengan perjanjian awal, perjanjian jual beli dan adanya sertifikat HGB.

“Harapan kami supaya keadilan dan hukum itu ditegakkan. Jadi yang penting hukum itu harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat ini dizolimi oleh pejabat, oleh negara. Itu saja sih harapan kami,” tambah Wisnu.

Previous Post

10 Provinsi Alami Inflasi Tinggi, Kemendagri: Segera Lakukan Pengendalian

Next Post

Usai Stafsus Fiona, KPK Beri Sinyal bakal Panggil Nadiem

Related Posts

Kreatif! Warga Bekasi Timur Sulap Lahan tak Produktif Jadi Ruang Interaksi dan Terapi
Nusantara

Kreatif! Warga Bekasi Timur Sulap Lahan tak Produktif Jadi Ruang Interaksi dan Terapi

Pohon Tumbang di Petojo Akibat Hujan-Angin Kencang, Akses Kendaraan Terganggu
Nusantara

Pohon Tumbang di Petojo Akibat Hujan-Angin Kencang, Akses Kendaraan Terganggu

Bangunan Liar di TPU Menteng Pulo II akan Ditertibkan, Pemkot Jaksel: Warga Terdampak Difasilitasi ke Rusun
Nusantara

Bangunan Liar di TPU Menteng Pulo II akan Ditertibkan, Pemkot Jaksel: Warga Terdampak Difasilitasi ke Rusun

21 Desa di Grobogan Diterjang Banjir, Rendam Ribuan Rumah Warga hingga Lahan Pertanian
Nusantara

21 Desa di Grobogan Diterjang Banjir, Rendam Ribuan Rumah Warga hingga Lahan Pertanian

Leave Comment

Terkini

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Rugi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.