Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diburu Kejagung, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan soal Persembunyian Riza Chalid

Apalagi beredar informasi bahwa Riza Chalid sudah menjadi warga negara Malaysia

by Fadlan Butho
18/07/2025
Diburu Kejagung, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan soal Persembunyian Riza Chalid
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto diharapkan turut terlibat membantu penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk memburu tersangka Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina.

Advokat senior Erman Umar menyebut langkah tersebut dilakukan mengingat tersangka perkara tata kelola minyak mentah tersebut saat ini terindikasi sedang berada di luar negeri.

Apalagi beredar informasi bahwa Riza Chalid sudah menjadi warga negara Malaysia.

“Meski ada Perwakilan Kejaksaan di sejumlah negara, tapi kewenangannya terbatas dan butuh dukungan politik dari Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo sebagai kepala negara,” ucap Erman Umar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).

Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029 itu juga meyakini, Presiden pasti tidak membiarkan Kejaksaan Agung berjuang sendiri dalam pemberantasan korupsi.

Hal ini menjadi sangat penting ketika seorang tersangka seperti Riza Chalid sudah berada di luar yurisdiksi hukum nasional dan masuk ranah hukum internasional.

“Suka tidak suka, Pemerintah, Presiden khususnya harus turun tangan untuk melakukan pendekatan G to G (Government to Government) kepada pemerintahan dimana Riza berada, ” tegasnya.

“Artinya, konsistensi sikap pemerintah perlu dibuktikan agar pemulangan Riza tidak sebatas wacana di ruang Publik,” lanjutnya.

Erman kemudian menjelaskan bahwa sosok Riza Chalid bukan seperti Djoko S. Tjandra yang beberapa tahun lalu dipulangkan dari pelariannya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atau terpidana BLBI Bank Modern Samadikun Hartono dari Cina dan banyak terpidana dan atau tersangka perkara BLBI dan beragam kasus korupsi lain.

Dari jejak pemberitaan, Riza bahkan pernah dikaitkan dengan bisnis perminyakan yang melibatkan Petral, milik Pertamina yang berbasis di Singapura. Meski sempat diusut, tapi tidak berujung ke pengadilan.

Orang tua tersangka M. Kerry Adrianto Riza (Tata Kelola Jilid I)  itu saat ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dibawah sedikit dari perkara timah sebesar Rp 300 triliun.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga untuk periode 2018–2023. Kini bidikan menyasar langsung ke si Raja minyak dan tambang, Mohammad Riza Chalid.

Dalam kasus yang menyeret nama-nama besar di sektor energi nasional ini, total kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut mencakup dua komponen, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian pada perekonomian negara.

“Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp285.017.731.964.389,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

 

 

Previous Post

Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Diatur oleh Kekuatan Eksternal di Luar KPK

Next Post

Patra Zen: Hasto Tak Diuntungkan, Justru Jadi Korban Kesalahan Harun Masiku

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.