Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Yaman Dideportasi Imbas Kasus Narkoba, Kena Sanksi Larangan Kembali ke Indonesia

by Aria Triyudha
13/06/2025
Warga Yaman Dideportasi Imbas Kasus Narkoba, Kena Sanksi Larangan Kembali ke Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan (kiri) saat ditemui awak media di kawasan Pancoran, Jaksel, Jumat (13/6/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang warga negara Yaman berinisial FSA resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (11/6/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. FSA sebelumnya tersandung permasalahan hukum di wilayah Bali setelah tertangkap terkait penggunaan narkotika.

“Ia kemudian turut terseret dalam proses hukum dan ditahan oleh pihak kepolisian setempat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, Bugie menjelaskan, pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia serta dinyatakan terbukti bersalah. Namun, FSA merasa tidak bersalah dan mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, FSA mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut (proses pendeportasian),” ujar Bugie.

Terungkap, paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Sebab, orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku. Hal Ini diatur dalam Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.

“Karena itu, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta,” kata Bugie.

Bugie menambahkan, FSA dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.”

 

Previous Post

Jemput Bola, Kantor Imigrasi Jaksel Bakal Hadirkan Layanan Pembuatan Paspor di Kawasan Ciledug

Next Post

Buntut Masalah Konsumsi, BPKH Gelontorkan Dana Kompensasi untuk 20 Ribu Jemaah Haji RI

Related Posts

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta
Nusantara

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

Jerat Pinjol Jadi Motif Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Embat Duit Perusahaan
Nusantara

Jerat Pinjol Jadi Motif Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Embat Duit Perusahaan

Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 24,6 Kg Sabu
Hukum

Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 24,6 Kg Sabu

Polisi Ungkap Pencopetan Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta, Dua Pelaku Dibekuk
Nusantara

Polisi Ungkap Pencopetan Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta, Dua Pelaku Dibekuk

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.