HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 25 orang hakim. Pasalnya, mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga April 2025.
“Rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 15 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, enam orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan empat orang hakim dijatuhi sanksi berat,” kata Anggota KY Joko Sasmito melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (21/5/2025).
Terungkap, ada juga delapan orang hakim lainnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH. Namun, tidak diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Lebih lanjut, Joko pun memerinci mengenai usulan sanksi terhadap 25 orang hakim tersebut. Untuk usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada satu orang hakim. Teguran tertulis dijatuhkan kepada lima orang hakim. Sedangkan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada sembilan orang hakim.
Kemudian usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada empat orang hakim dan hakim nonpalu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada dua orang hakim.
“Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijatuhkan kepada tiga orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada satu orang hakim,” ujar Joko.
Dia mengungkapkan, usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
“Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” kata Joko.
Terkait pelanggaran KEPPH, Joko merinci sebanyak 14 orang hakim bersikap tidak profesional. Tiga orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang serta tiga hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara.
“Berikutnya satu orang hakim terlibat konflik kepentingan, satu orang hakim bersikap indisipliner, satu orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, satu orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan sstu orang hakim memanipulasi putusan,” ucap Joko menambahkan.










