Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Lakukan Pelanggaran, KY Usulkan 25 Hakim Disanksi Teguran hingga Pemecatan

by Aria Triyudha
21/05/2025
Lakukan Pelanggaran, KY Usulkan 25 Hakim Disanksi Teguran hingga Pemecatan

Anggota KY Joko Sasmito. (Foto: komisiyudisial.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 25 orang hakim. Pasalnya, mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga April 2025.

“Rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 15 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, enam orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan empat orang hakim dijatuhi sanksi berat,” kata Anggota KY Joko Sasmito melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (21/5/2025).

Terungkap, ada juga delapan orang hakim lainnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH. Namun, tidak diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Lebih lanjut, Joko pun memerinci mengenai usulan sanksi terhadap 25 orang hakim tersebut. Untuk usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada satu orang hakim. Teguran tertulis dijatuhkan kepada lima orang hakim. Sedangkan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada sembilan orang hakim.

Kemudian usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada empat orang hakim dan hakim nonpalu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada dua orang hakim.

“Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijatuhkan kepada tiga orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada satu orang hakim,” ujar Joko.

Dia mengungkapkan, usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

“Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” kata Joko.

Terkait pelanggaran KEPPH, Joko merinci sebanyak 14 orang hakim bersikap tidak profesional. Tiga orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang serta tiga hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara.

“Berikutnya satu orang hakim terlibat konflik kepentingan, satu orang hakim bersikap indisipliner, satu orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, satu orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan sstu orang hakim memanipulasi putusan,” ucap Joko menambahkan.

Previous Post

Bellevue Radio Dalam Didemo, Pemilik Kondotel Menuntut Ini ke Pihak Aston

Next Post

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Related Posts

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data
Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah di Tengah Bencana, Begini Respons Kemendagri
Politik

Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan Imbas Umrah saat Bencana

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh
Hukum

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh

Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat
Hukum

Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.