HARNAS.CO.ID – Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Munjirin pada Rabu (30/4/2025) pagi akan menggunakan Bus Transjakarta untuk pergi ke kantornya di Gedung Wali Kota Jaksel, Jalan Prapanca Nomor 1, Kebayoran Baru. Hal ini dilakukan Munjirin
sebagai bagian komitmen menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mengenai penggunaan angkutan umum massal setiap hari Rabu.
Rutenya, Munjirin berjalan kaki dari rumah dinasnya di Jalan Citayem, Rawa Barat, Kebayoran Baru menuju halte bus Transjakarta Tirtayasa. Dari halte tersebut, mantan Camat Kebayoran Lama ini naik Bus Transjakarta ke Blok M.
“Dari (halte bus Transjakarta) Blok M naik bus jurusan Blok M – Ragunan lalu turun di (depan) kantor Wali Kota Jakarta Selatan,” kata Munjirin, Selasa (29/4/2025) malam.
Dia menjelaskan, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 patut didukung karena bertujuan membiasakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dan pegawai non-ASN untuk menggunakan angkutan umum. Munjirin pun mengingatkan para ASN harus benar-benar menjalankan instruksi gubernur itu.
“Jangan mengakal-akali dengan naik kendaraan pribadi dulu dan mencari tempat yang aman tidak jauh dari kantor, baru dari situ naik transportasi umum menuju kantor,” ujarnya.
“Kalau begitu maka tidak akan bisa tercapai tujuan dari pada Ingub (instruksi gubernur) yang salah satunya adalah untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi udara,” kata dia menegaskan.
Ia memahami apabila ada ASN yang akan merasa repot saat mulai menggunakan angkutan umum untuk pergi ke kantor. Namun, Munjirin meyakini, kerepotan itu akan hilang jika penggunaan angkutan umum tersebut sudah menjadi rutinitas sehari-hari.
“Kalau sudah sering dijalankan akan jadi kebiasaan.”
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025. Instruksi ini mengatur tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap hari Rabu.
Angkutan umum massal ini harus digunakan saat pergi dan pulang bekerja. Termasuk ketika pelaksanaan tugas.
Penggunaan angkutan umum massal ini dikecualikan bagi pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tengah sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Penulis: Aria Triyudha










