Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Manut Instruksi Gubernur, Wali Kota Jaksel Ngantor Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

by Ridwan Maulana
30/04/2025
WNA Asal Ghana dalam Pengaruh Narkoba saat Ngamuk di Kalibata City, Polisi: Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Wali Kota Jaksel Munjirin. (Foto: Dok Pemkot Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Munjirin pada Rabu (30/4/2025) pagi akan menggunakan Bus Transjakarta untuk pergi ke kantornya di Gedung Wali Kota Jaksel, Jalan Prapanca Nomor 1, Kebayoran Baru. Hal ini dilakukan Munjirin
sebagai bagian komitmen menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mengenai penggunaan angkutan umum massal setiap hari Rabu.

Rutenya, Munjirin berjalan kaki dari rumah dinasnya di Jalan Citayem, Rawa Barat, Kebayoran Baru menuju halte bus Transjakarta Tirtayasa. Dari halte tersebut, mantan Camat Kebayoran Lama ini naik Bus Transjakarta ke Blok M.

“Dari (halte bus Transjakarta) Blok M naik bus jurusan Blok M – Ragunan lalu turun di (depan) kantor Wali Kota Jakarta Selatan,” kata Munjirin, Selasa (29/4/2025) malam.

Dia menjelaskan, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 patut didukung karena bertujuan membiasakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dan pegawai non-ASN untuk menggunakan angkutan umum. Munjirin pun mengingatkan para ASN harus benar-benar menjalankan instruksi gubernur itu.

“Jangan mengakal-akali dengan naik kendaraan pribadi dulu dan mencari tempat yang aman tidak jauh dari kantor, baru dari situ naik transportasi umum menuju kantor,” ujarnya.

“Kalau begitu maka tidak akan bisa tercapai tujuan dari pada Ingub (instruksi gubernur) yang salah satunya adalah untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi udara,” kata dia menegaskan.

Ia memahami apabila ada ASN yang akan merasa repot saat mulai menggunakan angkutan umum untuk pergi ke kantor. Namun, Munjirin meyakini, kerepotan itu akan hilang jika penggunaan angkutan umum tersebut sudah menjadi rutinitas sehari-hari.

“Kalau sudah sering dijalankan akan jadi kebiasaan.”

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025. Instruksi ini mengatur tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap hari Rabu.

Angkutan umum massal ini harus digunakan saat pergi dan pulang bekerja. Termasuk ketika pelaksanaan tugas.

Penggunaan angkutan umum massal ini dikecualikan bagi pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tengah sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

WNA Asal Ghana dalam Pengaruh Narkoba saat Ngamuk di Kalibata City, Polisi: Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Next Post

Haier Indonesia-Electronic City Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pasar Elektronik Rumah Tangga

Related Posts

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja
Nusantara

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU
Nusantara

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU

Gunakan Golok Sorenan Betawi, Wali Kota Jaksel Sembelih Sapi Kurban Presiden Prabowo
Nusantara

Gunakan Golok Sorenan Betawi, Wali Kota Jaksel Sembelih Sapi Kurban Presiden Prabowo

30 PNS Pemkot Jaksel Bersiap Pensiun, Ada yang Kantongi SK Duda
Nusantara

30 PNS Pemkot Jaksel Bersiap Pensiun, Ada yang Kantongi SK Duda

Leave Comment

Terkini

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.