Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Manut Instruksi Gubernur, Wali Kota Jaksel Ngantor Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

by Ridwan Maulana
30/04/2025
WNA Asal Ghana dalam Pengaruh Narkoba saat Ngamuk di Kalibata City, Polisi: Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Wali Kota Jaksel Munjirin. (Foto: Dok Pemkot Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Munjirin pada Rabu (30/4/2025) pagi akan menggunakan Bus Transjakarta untuk pergi ke kantornya di Gedung Wali Kota Jaksel, Jalan Prapanca Nomor 1, Kebayoran Baru. Hal ini dilakukan Munjirin
sebagai bagian komitmen menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mengenai penggunaan angkutan umum massal setiap hari Rabu.

Rutenya, Munjirin berjalan kaki dari rumah dinasnya di Jalan Citayem, Rawa Barat, Kebayoran Baru menuju halte bus Transjakarta Tirtayasa. Dari halte tersebut, mantan Camat Kebayoran Lama ini naik Bus Transjakarta ke Blok M.

“Dari (halte bus Transjakarta) Blok M naik bus jurusan Blok M – Ragunan lalu turun di (depan) kantor Wali Kota Jakarta Selatan,” kata Munjirin, Selasa (29/4/2025) malam.

Dia menjelaskan, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 patut didukung karena bertujuan membiasakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dan pegawai non-ASN untuk menggunakan angkutan umum. Munjirin pun mengingatkan para ASN harus benar-benar menjalankan instruksi gubernur itu.

“Jangan mengakal-akali dengan naik kendaraan pribadi dulu dan mencari tempat yang aman tidak jauh dari kantor, baru dari situ naik transportasi umum menuju kantor,” ujarnya.

“Kalau begitu maka tidak akan bisa tercapai tujuan dari pada Ingub (instruksi gubernur) yang salah satunya adalah untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi udara,” kata dia menegaskan.

Ia memahami apabila ada ASN yang akan merasa repot saat mulai menggunakan angkutan umum untuk pergi ke kantor. Namun, Munjirin meyakini, kerepotan itu akan hilang jika penggunaan angkutan umum tersebut sudah menjadi rutinitas sehari-hari.

“Kalau sudah sering dijalankan akan jadi kebiasaan.”

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025. Instruksi ini mengatur tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap hari Rabu.

Angkutan umum massal ini harus digunakan saat pergi dan pulang bekerja. Termasuk ketika pelaksanaan tugas.

Penggunaan angkutan umum massal ini dikecualikan bagi pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tengah sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

WNA Asal Ghana dalam Pengaruh Narkoba saat Ngamuk di Kalibata City, Polisi: Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Next Post

Haier Indonesia-Electronic City Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pasar Elektronik Rumah Tangga

Related Posts

30 PNS Pemkot Jaksel Bersiap Pensiun, Ada yang Kantongi SK Duda
Nusantara

30 PNS Pemkot Jaksel Bersiap Pensiun, Ada yang Kantongi SK Duda

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!
Kesra

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Peringati HPN 2026, Wali Kota Jaksel Potong Tumpeng hingga Ungkap Peran Strategis Pers
Kesra

Peringati HPN 2026, Wali Kota Jaksel Potong Tumpeng hingga Ungkap Peran Strategis Pers

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati
Nusantara

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati

Leave Comment

Terkini

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Nasib 14 WNI Hilang Imbas Kapal Tenggelam di Malaysia: 7 Orang Ditemukan Tewas

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.