Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Suap Vonis Lepas Korporasi Kasus Minyak Goreng

Adapun total tersangka menjadi 11 setelah delapan tersangka sudah lebih dulu jadi pesakitan dalam perkara suap vonis lepas 'onslag' tiga korporasi ekspor CPO atau minyak goreng

by Fadlan Butho
22/04/2025
Kejagung Getol Bongkar Korupsi Besar, Ada Upaya Pelemahan Lewat Pelaporan Jampidsus ke KPK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan penanganan perkara suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini penyidik gedung bundar menetapkan tiga tersangka.

Adapun total tersangka menjadi 11 setelah delapan tersangka sudah lebih dulu jadi pesakitan dalam perkara suap vonis lepas ‘onslag’ tiga korporasi ekspor CPO atau minyak goreng.

“Perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta. Pada hari ini, Senin 21 April 2025, penanganan tindak pidana korupsi suap dan/ gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 11 April 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh oleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap saksi. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” imbuhnya.

Tersangka pertama adalah Marcela Santoso (MS), selaku advokat, kedua tersangka Junaedi Saibih (JS) sebagai dosen dan advokat, ketiga adalah Tian Bahtiar (TB) selaku direktur pemberitaan JAK TV. Para tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, dalam penanganan perkara tindak korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam skandal suap penanganan perkara kasus migor.

Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:
1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.

Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu.

Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslagatau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana. Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu.

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

Previous Post

Menengok Cerita Cinta Anies Baswedan Lewat ‘Senyum Manies Love Story’

Next Post

Stadion Sumpah Pemuda Lampung Jadi Markas Baru Bhayangkara Presisi FC

Related Posts

Integritas ASN Kejaksaan Jadi Pilar Utama Bangun Kepercayaan Publik
Hukum

Integritas ASN Kejaksaan Jadi Pilar Utama Bangun Kepercayaan Publik

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka
Hukum

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka

Kejagung Getol Bongkar Korupsi Besar, Ada Upaya Pelemahan Lewat Pelaporan Jampidsus ke KPK
Hukum

Sepekan Terakhir Tak Ada Jadwal Riksa Di Pidsus, Ada yang Caper Persaingan Kursi Jaksa Agung?

Diburu Kejagung, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan soal Persembunyian Riza Chalid
Hukum

Jadi Tahanan KPK, Kejagung Periksa Bos Perusahaan Anak Riza Chalid soal Kasus Pertamina Oplosan

Leave Comment

Terkini

Resmikan 130 Personel, Kemhan Pastikan Komcad Berkuda Tampil pada HUT Ke-80 TNI

Resmikan 130 Personel, Kemhan Pastikan Komcad Berkuda Tampil pada HUT Ke-80 TNI

Menang Dramatis, PSG Tekuk Barcelona 2-1 di Menit Akhir

Menang Dramatis, PSG Tekuk Barcelona 2-1 di Menit Akhir

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel

Ketua Umum AMPHURI dan HIMPUH Digali soal Pembagian Kuota Haji

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.