HARNAS.CO.ID – Permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Penolakan MA tersebut berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Sebelumnya, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2024. Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Kedua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Meski begitu, Rea tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025.
Merespons penolakan tersebut, salah satu debitur utama yaitu Noverizky Tri Putra Pasaribu mengaku bersyukur.
“Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, Alhamdulilah,” kata Noverizky dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/3/2025).
Noverizky menyebut, Rea Wiradinata kini menuai apa yang ditanam sebelumnya yakni kehilangan rumah dan aset-asetnya.
Lebih jauh, Noverizky sudah menduga pengajuan kasasi oleh Rea Wiradinata bakal ditolak. Sebab, ia mengaku memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah dikuatkan dengan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja,” ujae Noverizky.
Ia menilai, penolakan kasasi oleh MA itu menjadi tamparan berat bagi Rea yang selama ini diduga berbohong terkait persoalan pinjam-meminjam dengan dirinya dan beberapa debitur lainnya.
“Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa selama ini dia telah memutarbalikkan fakta. Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi karena publik sudah tahu siapa dia yang sebenarnya,” kata Noverizky menegaskan.
Selain itu, Noverizky menyebut, keluarnya keputusan penolakan kasasi tersebut menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.
“Sekarang ketika semua harapan bahwa hukum bekerja dengan baik, akhirnya terbukti bahwa Mahkamah Agung merupakan institusi independen yang terus mengedepankan tegaknya hukum. Saya masih percaya akan hukum di indonesia,” ucap Noverizky.
Selanjutnya, Noverizky mengatakan, eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan dilakukan seiring keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea,” kata Noverizky.
Dia pun memastikan, proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Sebagai informasi, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.
“Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru,” ujar Noverizky menambahkan. (dha)










