HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada hakim berinisial FK. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur (Jatim) ini dipecat lantaran melakukan sejumlah pelangggaran, antara lain selingkuh dengan istri orang.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” kata Ketua Sidang MKH Siti Nurdjanah melalui keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Putusan itu diucapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Kamis kemarin.
Diketahui, sejumlah kasus yang melibatkan hakim FK berawal dari adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan adanya bukti yang relevan dengan laporan, ditemukan fakta-fakta menguatkan laporan.
Alat Bukti
Terlapor yang telah menjadi hakim selama 20 tahun, saat bertugas di PN Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan perselingkuhan dengan IN, saat keduanya dalam hubungan perkawinan yang sah.
Terdapat alat bukti video yang memperlihatkan kemesraan keduanya yang menguatkan laporan tersebut.
Terungkap, tidak hanya dengan IN, terlapor juga menjalin hubungan dengan perempuan lain selama dua tahun.
Bahkan, terlapor juga pernah dilaporkan melakukan pelecehan seksual di PN Raba Bima.
Saat bertugas di PN Jember, terlapor kembali melakukan pelecehan seksual dan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.
Dalam pembelaannya, terlapor membantah semua tuduhan yang diajukan, dan video yang ada bukan sebagai alat bukti terjadinya perselingkuhan.
Beberapa laporan bahkan dianggap merupakan masa lalu yang telah selesai.
Hakim FK menegaskan, seharusnya MKH berfokus kepada pelaporan dari pelapor. FK juga membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pernah menikah siri karena ia bukan Muslim.
Dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam MKH, hanya empat saksi yang keterangannya dianggap memiliki nilai pembuktian, yaitu dari istri terlapor, rekan kerja, dan teman terlapor.
Pada intinya, para saksi memberikan keterangan yang menguatkan apa yang disampaikan terlapor.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan juga memberikan bantahan yang sama. Tidak ada terjadi perselingkuhan dengan IN karena hanya sebatas hubungan kerja dan tak pernah terjadi pelecehan.
Menolak Seluruh Pembelaaan
Namun, majelis tidak sepakat dengan pembelaan tersebut. MKH lalu menolak seluruh pembelaan.
Artinya, tidak ditemukan fakta yang bisa menganulir rekomendasi KY.
Hal yang memberatkan lainnya adalah terlapor telah melakukan perbuatan yang tidak pantas secara berulang kepada beberapa perempuan, baik sebagai hakim di PN Raba Bima maupun di PN Jember.
FK dianggap tidak mampu menjaga marwah jabatannya untuk menjunjung tinggi keluhuran martabat serta perilaku hakim. Ia juga dianggap mencemarkan atau merusak nama baik lembaga peradilan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
“Terlapor telah terbukti melanggar Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.1., Angka 6 butir 6.1., dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a., Pasal 7 ayat (3) huruf c., Pasal 9 ayat (4) huruf a., Pasal 10 ayat (2) huruf a., dan Pasal 11 ayat (3) huruf a. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Siti Nurdjanah menguraikan.
Diketahui, selain Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai ketua, majelis MKH kali ini terdiri dari Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Sedangkan perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.










