Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Saksi Ahli Nilai KPU Barito Utara Menyimpang di Sidang Sengketa Pilkada 2024

by Ridwan Maulana
17/02/2025
Perludem Sebut Kasus Intimidasi pada Pilkada 2024 tidak Masif

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sengketa Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) bergulir, Jumat (14/2/2025).

Pihak pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam, dalam sidang pembuktian lanjutan.

Sidang Panel Hakim 1 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Adapun pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

Dalam kesaksiannya, Radian dengan tegas dan meyakinkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) telah menyimpang dan cacat hukum.

“Pertama semestinya wajib melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, KPU Barito Utara,” ujar Radian dalam persidangan.

Menurut dia, penolakan menggelar PSU dengan berlandaskan Surat Edaran Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Nomer  2734 tertanggal 26 November 2024 tidak dibenarkan menjadi dasar untuk tidak melakukan PSU.

“Jika dilihat dari hal tersebut maka tidak dibenarkan, KPU Kabupaten barito secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Radian

Dia juga menuturkan, penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS 04 Desa Melawaken dengan memberi izin pemilih mencoblos tanpa berpedoman pada aturan menimbulkan ketidakjelasan.

“Penyimpangan oleh KPPS TPS 04 Desa Melawaken menimbulkan ketidakjelasan dalam mempedomani ketentuan peraturan yang telah secara jelas mengatur pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Radian menilai penyimpangan hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Utara masuk kategori pelanggaran berat.

“Bahwa penyimpangan hukum yang dimaksud telah termasuk pelanggaran berat yang dapat mengancam hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang lain,” tutur Radian.

Pakar Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi menilai, analisis saksi ahli yang dihadirkan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sangat cermat dan brilian.

“Saksi ahli sangat cermat dan brilian, beliau mempertanyakan dasar hukum penolakan KPU untuk tidak melakukan PSU. Sungguh aneh jika surat edaran digunakan untuk landasan, padahal undang-undang lebih tinggi kedudukannya dalam hukum. Ini harusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Resmen kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Resmen juga sepakat dengan kesimpulan saksi ahli bahwa penyimpangan yang dilakukan KPU Barito Utara masuk katergori berat karena hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.

“Saya juga sepakat ini masuk katergori pelanggaran berat. Semoga ini juga akan menjadi pertimbangan DKPP untuk memberikan sanksi berat dalam persidangan kode etik. Bagaimana mungkin melakukan penolakan hanya dengan dasar surat edaran,” tutur Resmen. (PUR)

Previous Post

The Rock Show 4 Blok M Square: Nyala Semangat Pencinta Batu Akik Nusantara Berkompetisi Sekaligus Silaturahmi

Next Post

Harga Komoditas Pangan Melonjak Meski Ramadan Masih Dua Pekan Lagi, Ini Daftarnya

Related Posts

Ahli: Perlindungan Hukum bagi Wartawan masih Lemah
Hukum

Ahli: Perlindungan Hukum bagi Wartawan masih Lemah

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Uji Materi UU Pers, Iwakum: Perlindungan Hukum Wartawan di Tanah Air Masih Lemah
Hukum

Uji Materi UU Pers, Iwakum: Perlindungan Hukum Wartawan di Tanah Air Masih Lemah

Tak Jalankan Perintah Bawaslu, Komisioner KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan
Nusantara

Abaikan Bawaslu, KPU Barito Utara Langgar Aturan Karena Bolehkan Pemilih Tanpa KTP

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.