Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Gugatannya di PTUN Ditolak, Dewas KPK: Putusan Etik Nurul Ghufron Dibacakan Hari Jumat

by Fadlan Butho
03/09/2024
Nurul Ghufron: KPK Siap Berantas Mafia Tambang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024) mendatang. 

Pembacaan putusan etik digelar setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK tidak dapat diterima.

“Dewas Pengawas akan melakukan sidang kembali pada Jumat pukul 14.00 WIB. Untuk itu nanti kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024). 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho turut membenarkan agenda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron pada pekan ini. “Rencana Jumat akan diputus. Perkara di PTUN telah diputus,” katanya, Selasa (3/9/2024).

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK tidak dapat diterima. Putusan ini diketok pada Selasa (3/9/2024). 

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip Selasa (3/9/2024).

Ghufron selaku penggugat turut dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp 442.000. Putusan ini diketok oleh hakim ketua Irvan Mawardi dan dua hakim anggota Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.

Diketahui, Nurul Ghufron sedang menghadapi sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait bantuan mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron membenarkan menelepon Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono pada Maret 2022.

“Faktanya saya benar menelepon, tetapi telepon tersebut hanya meneruskan pengaduan. Sebelum meneruskan pengaduan itu, saya sudah berdiskusi dan meminta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak mengenal (Kasdi),” jelasnya.

Ghufron menjelaskan dirinya tidak mengenal ASN tersebut, tetapi mengenal mertua dari ASN itu. Mertua ASN tersebut menceritakan menantunya sudah dua tahun mengajukan permohonan mutasi dari Jakarta ke Malang, tetapi tidak kunjung dikabulkan.

Ghufron menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal ini juga yang membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.

Ujungnya, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN. Gugatan ini terkait adanya laporan kedaluwarsa yang ditangani oleh Dewas KPK. Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran etik yang dihadapinya karena berkomunikasi dengan pejabat Kementan.

Padahal, jarak waktu antara komunikasi serta penanganan etik dengan Dewas KPK diklaim kedaluwarsa karena lebih dari setahun. Ghufron menegaskan, gugatannya ke PTUN bukan merupakan bentuk perlawanan darinya. Namun, kini gugatan Ghufron di PTUN Jakarta kandas.

Previous Post

Usut Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka

Next Post

KPK Terima 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, 18.706 Dinyatakan Lengkap

Related Posts

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Leave Comment

Terkini

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.