HARNAS.CO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024) mendatang.
Pembacaan putusan etik digelar setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK tidak dapat diterima.
“Dewas Pengawas akan melakukan sidang kembali pada Jumat pukul 14.00 WIB. Untuk itu nanti kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho turut membenarkan agenda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron pada pekan ini. “Rencana Jumat akan diputus. Perkara di PTUN telah diputus,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK tidak dapat diterima. Putusan ini diketok pada Selasa (3/9/2024).
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip Selasa (3/9/2024).
Ghufron selaku penggugat turut dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp 442.000. Putusan ini diketok oleh hakim ketua Irvan Mawardi dan dua hakim anggota Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.
Diketahui, Nurul Ghufron sedang menghadapi sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait bantuan mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron membenarkan menelepon Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono pada Maret 2022.
“Faktanya saya benar menelepon, tetapi telepon tersebut hanya meneruskan pengaduan. Sebelum meneruskan pengaduan itu, saya sudah berdiskusi dan meminta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak mengenal (Kasdi),” jelasnya.
Ghufron menjelaskan dirinya tidak mengenal ASN tersebut, tetapi mengenal mertua dari ASN itu. Mertua ASN tersebut menceritakan menantunya sudah dua tahun mengajukan permohonan mutasi dari Jakarta ke Malang, tetapi tidak kunjung dikabulkan.
Ghufron menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal ini juga yang membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.
Ujungnya, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN. Gugatan ini terkait adanya laporan kedaluwarsa yang ditangani oleh Dewas KPK. Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran etik yang dihadapinya karena berkomunikasi dengan pejabat Kementan.
Padahal, jarak waktu antara komunikasi serta penanganan etik dengan Dewas KPK diklaim kedaluwarsa karena lebih dari setahun. Ghufron menegaskan, gugatannya ke PTUN bukan merupakan bentuk perlawanan darinya. Namun, kini gugatan Ghufron di PTUN Jakarta kandas.








