HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, sejauh ini sebanyak 19.025 caleg sudah menyampaikan LHKPN.
“Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98% dari 20.462 calon legislatif terpilih,” kata Tessa di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Dari jumlah tersebut, 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap. KPK kini tengah menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meng-update data caleg terpilih.
“Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ujar Tessa.
Bagi para caleg yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK diminta untuk segera melengkapi. Lembaga antikorupsi itu masih membuka kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan LHKPN.
“KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” tambah Tessa.








