Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dalami Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton

by Fadlan Butho
24/09/2024
Usut Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat PT Waskita Beton Prescast.

Pemeriksaan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat periode 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin 23 September 2024.

“Saksi yang diperiksa berinisial FXPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 sampai saat ini,” kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, (24/9/2024).

Inisial FXPR dimaksud adalah FX Poerbayu Ratsunu. Ia menjadi saksi untuk tersangka Dono Parwoto alias DP, Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dono Parwoto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Kuntadi, mengatakan posisi kasus DP bermula dari kerja sama PT JJC dengan PT BPJT untuk pengusahaan jalan tol BPJT senilai Rp 16.233.409.000.000 atau Rp 16,2 triliun.

Dalam pelaksanaan perjanjian tersenut, Dono bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite alias TBS (terpidana kasus korupsi Jalan Tol MBZ) selaku perwakilan PT Bukaka.

Keduanya bersekongkol mengurangi volume pada basic design tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.

“Selain itu, yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD (terpidana Djoko Dwijono) dan saudara YM (terpidana Yudhi Mahyudin),” ujar Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, 6 Agustus 2024.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung dengan kajian terlebih dahulu. “Sehingga akibat perbuatan yangbersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Dono Parwoto disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

 

Previous Post

Usut TPPU, Kejagung Periksa Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara

Next Post

Polri Bentuk Direktorat PPA-PPO dan Ditressiber

Related Posts

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex
Hukum

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Integritas ASN Kejaksaan Jadi Pilar Utama Bangun Kepercayaan Publik
Hukum

Integritas ASN Kejaksaan Jadi Pilar Utama Bangun Kepercayaan Publik

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka
Hukum

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka

Kejagung Getol Bongkar Korupsi Besar, Ada Upaya Pelemahan Lewat Pelaporan Jampidsus ke KPK
Hukum

Sepekan Terakhir Tak Ada Jadwal Riksa Di Pidsus, Ada yang Caper Persaingan Kursi Jaksa Agung?

Leave Comment

Terkini

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.