Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Khawatir Kedaluwarsa, IPW Minta Jaksa Agung Usut Kasus 15 Unit Pesawat MA60

Sebab, pembelian pesawat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara

by Fadlan Butho
15/08/2024
Khawatir Kedaluwarsa, IPW Minta Jaksa Agung Usut Kasus 15 Unit Pesawat MA60
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) medesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang (TPPU) pembelian 15 unit pesawat MA60.

Sebab, pembelian pesawat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai 46,5 juta dolar AS.

Kasus tersebut diketahui pernah diusut Kejagung pada tahun 2011 dan dikhawatirkan kedaluwarsa dalam beberapa tahun ke depan.

Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar kasus ini tidak masuk peti es dan sangat berpotensi kedaluwarsa, tidak bisa dituntut mengingat kasus ini sudah bergulir sejak 2011.

“Harga per unit pesawat tersebut diduga dimarkup dari 11,2 juta menjasi 14,3 juta. Pesawat tersebut diketahui diproduksi oleh Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA),” beber Sugeng saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Kemudian, lanjut Sugeng, dari skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah dan diduga dimanipulasi menjadi government to business.

Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang saat ini sudah tutup,  yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft  Industry dari China.

“Waktu itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla kala menolak adanya MoU ini. Oleh karena itu penting Jusuf Kalla dimintai keterangan,” ucapnya.

Namun pada 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk kepentingan Merpati Nusantara Airlines. Penandatanganan tersebut dilakukan Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia,  dengan China Exim Bank.

Sistem pengucuran  pinjaman dijamin pemerintah dengan APBN. dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran.

“Nah apabila itu dijamin APBN maka itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR dalam satu rapat penganggaran,” katanya.

Diduga, modus untuk mengamankan uang hasil korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker boneka yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry yang diperankan MS pemilik BPG, dengan memakai PT. MGGS. Diduga atas inisiatif AH pemilik PT. IMC Pelita Logistik. 

 

 

Previous Post

Tito Singgung Hak Politik Pj Kepala Daerah dalam Pilkada: Kami Tidak Menghalangi!

Next Post

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol Gede Sumadi

Related Posts

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”
Hukum

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”

Wow! Kejagung Periksa Bos PT Hewlett Packard, PT Google, PT Tera Data hingga Petinggi PT Acer
Hukum

Wow! Kejagung Periksa Bos PT Hewlett Packard, PT Google, PT Tera Data hingga Petinggi PT Acer

Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak
Hukum

Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak

Leave Comment

Terkini

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya

Periksa Rajiv Nasdem, KPK Dalami Aliran Duit dari Satori untuk Pengamanan Kasus CSR BI-OJK

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.