HARNAS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) medesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang (TPPU) pembelian 15 unit pesawat MA60.
Sebab, pembelian pesawat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai 46,5 juta dolar AS.
Kasus tersebut diketahui pernah diusut Kejagung pada tahun 2011 dan dikhawatirkan kedaluwarsa dalam beberapa tahun ke depan.
Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar kasus ini tidak masuk peti es dan sangat berpotensi kedaluwarsa, tidak bisa dituntut mengingat kasus ini sudah bergulir sejak 2011.
“Harga per unit pesawat tersebut diduga dimarkup dari 11,2 juta menjasi 14,3 juta. Pesawat tersebut diketahui diproduksi oleh Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA),” beber Sugeng saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Kemudian, lanjut Sugeng, dari skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan diduga dimanipulasi menjadi government to business.
Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang saat ini sudah tutup, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
“Waktu itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla kala menolak adanya MoU ini. Oleh karena itu penting Jusuf Kalla dimintai keterangan,” ucapnya.
Namun pada 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk kepentingan Merpati Nusantara Airlines. Penandatanganan tersebut dilakukan Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.
Sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah dengan APBN. dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran.
“Nah apabila itu dijamin APBN maka itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR dalam satu rapat penganggaran,” katanya.
Diduga, modus untuk mengamankan uang hasil korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker boneka yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry yang diperankan MS pemilik BPG, dengan memakai PT. MGGS. Diduga atas inisiatif AH pemilik PT. IMC Pelita Logistik.










