HARNAS.CO.ID – Kolonel Budi Utomo (BU) ditetapkan sebagai tersangka
baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang Selasa (29/9/2026).
Anang menjelaskan, Budi Utomo kini menjalani proses hukum. Penanganan kasus tersebut dilakukan secara koneksitas bersama jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Sebelumnya, Kejagung mengendus dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026. Dugaan tersebut terungkap dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
BU menjabat sebagai sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN. Dia juga berkedudukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor.









