HARNAS.CO.ID – Implementasi satu data kependudukan diklaim krusial oleh pemerintah. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, kehadiran satu data kependudukan sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan dalam melayani masyarakat.
“Untuk menyatukan data kita bersama, ini memang ada urgensi satu data kependudukan Indonesia untuk keperluan UU [Nomor] 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah [dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan] itu,” kata Wempi dalam keterangannya dikutip Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan, ada lima aspek utama dari satu data kependudukan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013. Kelima aspek tersebut yaitu pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Selain itu, Wempi menegaskan, pihaknya mendukung rencana kerja satu data Indonesia lewat hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Ia juga menyatakan, Kemendagri akan memperkuat sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam rangka satu data Indonesia melalui kodefikasi dan data-data indikator prioritas.
“Kemudian yang berikut adalah pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil untuk semua keperluan. Jadi ini menjadi data kita, data NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk satu data Indonesia,” jelas Wempi.
Ia berharap, pihak pengelola nantinya dapat memberikan dukungan yang lebih kuat kepada setiap kementerian/lembaga yang terlibat dalam program ini. “Khususnya melalui peningkatan status program atau kegiatan, sehingga setiap rincian mitra kementerian/lembaga dapat meningkat menjadi prioritas nasional dan bukan lagi prioritas kementerian/lembaga agar dukungan pendanaannya juga dapat dikerjakan dengan baik,” ujar Wempi menegaskan.
Penulis: Aria Triyudha










