Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

8 WNA Pembuat Dolar Palsu Dibekuk Imigrasi Jaksel, Begini Kronologinya

by Ridwan Maulana
05/07/2024
8 WNA Pembuat Dolar Palsu Dibekuk Imigrasi Jaksel, Begini Kronologinya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel). Delapan WNA sejumlah negara di benua Afrika ini diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yakni membuat Dolar Amerika palsu.

“Turut diamankan peralatan dan bahan baku pembuatan mata uang Dolar Amerika
palsu di dalam kamar yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jaksel, Pancoran, Jaksel, Jumat (5/7/2024).

Andika menjelaskan, delapan WNA ini dibekuk dari sebuah hotel di kawasan Jaksel, Jumat (28/6/2024). Bermula dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan. Terungkap kemudian adanya WNA dengan dugaan awal penyalahgunaan izin tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat.

“Petugas berhasil mengamankan delapan warga negara asing yaitu enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu orang berkewarganegaraan Kongo, dan satu orang berkewarganegaraan Tanzania,” ujar Andika.

Diketahui, lima WNA di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi. Selanjutnya, hasil pemeriksaan di kamar hotel juga mengungkap empat WNA berinisial FS, TJM, HDH, dan MNA.

Petugas juga mendapati enam lembar pecahan uang 100 Dolar Amerika Serikat serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu tersebut.

“Sampai saat ini petugas intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan jajaran kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidaknya,” kata Andika menambahkan.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Jaksel Johanes Fanny Satria memastikan pihaknya berkoordinasi intensif dengan instansi terkait serta Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus
tersebut.

“Terhadap keempat warga negara asing tersebut sampai saat ini masih dilakukan
pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna mendapatkan keterangan dan bukti tambahan dalam pengungkapan kasus itu,” ujar Fanny.

Lebih jauh, Fanny membeberkan, dari keempat orang asing tersebut,  dua di antaranya yaitu FS dan TJM merupakan
WNA pemegang izin tinggal KITAS Investor selama 2 tahun dengan sponsor PT. SIT yang diduga juga merupakan sponsor fiktif yang beralamat di kawasan Jakarta Barat. Namun, perusahaan ini tidak memiliki kegiatan dan hanya merupakan virtual office.

Adapun dua WNA lainnya yaitu HDH dan MNA merupakan warga asing pemegang izin tinggal kunjungan. Keduanya sedang mengajukan alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi  izin tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang beralamat di kawasan Jaksel dan juga merupakan virtual office.

WNA yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian itu melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Keimigrasian Tahun 2011 yaitu Pasal 122 huruf a,  Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 dan Pasal 71 huruf b juncto Pasal 116.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Lakukan Terobosan, KAI Services – BNI Kolaborasi Majukan UMKM Sektor Produksi

Next Post

Soal Green House Kasus SYL, KPK Berpeluang Panggil Ketum NasDem

Related Posts

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah
Nusantara

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah
Nusantara

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak
Nusantara

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak

Leave Comment

Terkini

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.