HARNAS.CO.ID – Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel). Delapan WNA sejumlah negara di benua Afrika ini diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yakni membuat Dolar Amerika palsu.
“Turut diamankan peralatan dan bahan baku pembuatan mata uang Dolar Amerika
palsu di dalam kamar yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jaksel, Pancoran, Jaksel, Jumat (5/7/2024).
Andika menjelaskan, delapan WNA ini dibekuk dari sebuah hotel di kawasan Jaksel, Jumat (28/6/2024). Bermula dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan. Terungkap kemudian adanya WNA dengan dugaan awal penyalahgunaan izin tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat.
“Petugas berhasil mengamankan delapan warga negara asing yaitu enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu orang berkewarganegaraan Kongo, dan satu orang berkewarganegaraan Tanzania,” ujar Andika.
Diketahui, lima WNA di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi. Selanjutnya, hasil pemeriksaan di kamar hotel juga mengungkap empat WNA berinisial FS, TJM, HDH, dan MNA.
Petugas juga mendapati enam lembar pecahan uang 100 Dolar Amerika Serikat serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu tersebut.
“Sampai saat ini petugas intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan jajaran kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidaknya,” kata Andika menambahkan.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Jaksel Johanes Fanny Satria memastikan pihaknya berkoordinasi intensif dengan instansi terkait serta Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus
tersebut.
“Terhadap keempat warga negara asing tersebut sampai saat ini masih dilakukan
pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna mendapatkan keterangan dan bukti tambahan dalam pengungkapan kasus itu,” ujar Fanny.
Lebih jauh, Fanny membeberkan, dari keempat orang asing tersebut, dua di antaranya yaitu FS dan TJM merupakan
WNA pemegang izin tinggal KITAS Investor selama 2 tahun dengan sponsor PT. SIT yang diduga juga merupakan sponsor fiktif yang beralamat di kawasan Jakarta Barat. Namun, perusahaan ini tidak memiliki kegiatan dan hanya merupakan virtual office.
Adapun dua WNA lainnya yaitu HDH dan MNA merupakan warga asing pemegang izin tinggal kunjungan. Keduanya sedang mengajukan alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang beralamat di kawasan Jaksel dan juga merupakan virtual office.
WNA yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian itu melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Keimigrasian Tahun 2011 yaitu Pasal 122 huruf a, Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 dan Pasal 71 huruf b juncto Pasal 116.
Penulis: Aria Triyudha










