Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Saksi Benarkan Anak Cucu SYL Ikut Rombongan Kementan Pergi Umroh

"Apakah keluarga terdakwa SYL ada ikut?," tanya Hakim Pontoh.

by Fadlan Butho
05/06/2024
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata ikut dalam perjalanan umroh rombongan Kementan. Salah satu anak SYL yang ikut rombongan umroh Kementan adalah Kemal Redindo.

Hal itu terungkap saat pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Fuad mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya disinggung Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

“Apakah keluarga terdakwa SYL ada ikut?,” tanya Hakim Pontoh.

“Ada,” jawab Fuad.

“Siapa?,” tanya hakim Pontoh.

“Saya tidak hafal, kerena saya tidak menangani,” jawab Fuad.

“Kemarin Dindo (Kemal Redindo saat bersaksi) sudah akui,” ujar Hakim Pontoh menimpali.

“Jadi salah satu anak, menantu, cucu?,” tanya Hakim Pontoh mempertegas.

“Cucu ada, iya (Kemal Redindo),” jawab Fuad.

Fuad lebih lanjut menjelaskan perjalanan umroh tersebut. Fuad memastikan pihaknya hanya melayani pemesanan atau reservasi tiket pesawat dan visa untuk perjalanan umroh rombongan pada 28 Desember 2022.

“Benar pemesanan tiket dan visa,” kata Fuad.

“Benar ada perjalanan. Jadi itu benar adanya. Kami Maktour membantu memfasilitasi mendapatkan tiket,” ditambahkan Fuad.

Fuad lebih lanjut menjelaslan kronologi pemesanan tiket pesawat pada akhir tahun itu. Menurut Fuad, pihaknya mau membantu pemesanan tiket itu lantaran selain umroh, SYL juga ada pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi Arabia.

“Yang kami dengar ada pertemuan bilateral,” kata dia.

“Peraturan di Maktour tidak ada jual tiket, tapi itu hari saya kaget kaget bisa karena membantu kementerian dalam rangka pertemuan bilateral, saya mendapat informasi dari staf saya Ismail,” ditambahkan Fuad.

Adapun jumlah rombongan yang ikut perjalanan umroh sekitar 26 orang. Dimana total biaya yang dikeluarkan untuk visa dan tiket pesawat pulang pergi itu sejumlah Rp 1.793.600.000.

Menurut Fuad, pihak Kementan yang membayar pemesanan tiket dan visa tersebut. Adapun pembayaran pemesanan tiket dan visa dilakukan tiga kali sebelum keberangkatan.

“Kurang lebih ada 26 sampai 28 orang. (Total) 1 (miliar) lebih. 1,7 (miliar),” kata Fuad.

“3 kuitansi itu pelunasan di depan?,” tanya Jaksa KPK.

“Iya,” jawab Fuad.

Meski sudah dibayar, ternyata pihak Kementan masih memiliki sangkutan atau hutang atas perjalanan rombongan tersebut.

“Masih ada hutang?,” tanya Jaksa

“Kalau dihitung dari totalnya ada kurang lebih seratusan. Kalau hitung totalnya ada, tapi ngga seberapa,” jawab Fuad.

“Karena kalau dari invoice ada selisih. Sekitar 78 (Juta) perhitungan kami,” tutur Jaksa menimpali.

Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga menggunakan uang yang diterima untuk sejumlah keperluan, termasuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk pergi umroh.

Atas pengembangan kasus itu, SYL juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil. (*)

Previous Post

Calvin Verdonk Masih Perlu Persetujuan FIFA untuk Bela Timnas Indonesia

Next Post

Gara-gara Bantu Ayun Sri Harahap, Bos Radio Prambors Masuk Pusaran Korupsi SYL

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.