HARNAS.CO.ID – Dua mantan pegawai pajak, Febrian dan Yulmanizar dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut terkait kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2024).
Maka dari itu, ia menyebutkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Febrian sebesar Rp7,01 miliar dan Yulmanizar sebesar Rp8,43 miliar subsider satu tahun penjara.
Pembayaran uang pengganti tersebut, lanjut Fahzal, dikurangi dengan aset-aset terdakwa berupa apartemen, logam mulia emas, serta uang tunai yang telah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menuturkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis kedua terdakwa, yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa didakwa dengan dua pasal dakwaan.
Sementara beberapa hal yang meringankan hukuman, sambung dia, meliputi terdakwa mengakui kesalahan dan meminta maaf, sopan dalam persidangan, terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu, serta terdakwa merupakan kepala rumah tangga.
“Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat,” ucap Hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya, mantan Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama Direktorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Febrian dan mantan Fungsional Pemeriksaan Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Yulmanizar dituntut masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut JPU KPK, menguatkan adanya pemberian uang oleh sejumlah perusahaan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan pajak perusahaan. Salah satu perusahaan yang memberikan uang adalah PT Esta Indonesia.
Demikian terungkap dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa mantan tim pemeriksaan pajak Yulmanizar dan Febrian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).
Keduanya menerima uang bersama-sama mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani; Alfred Simandjuntak, dan Wawan Ridwan.
Dalam surat tuntutan jaksa, PT Esta Indonesia disebut memberikan uang Rp 4 miliar kepada terdakwa. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima Rp 1,8 miliar. Sebesar Rp 400 juta diberikan sebagai fee untuk konsultan pajak dari PT Esta Indonesia.
“Penerimaan dari wajib pajak PT Esta Indonesia, bahwa benar pada 2 November 2018 di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak terdakwa menerima uang 4 miliar rupiah,” ungkap Jaksa KPK.
Sedangkan sisanya dibagi rata kepada Alfred Simandjuntak, Wawan Ridwan, Yulmanizar dan Febrian. Mereka masing-masing menerima sebesar 450 juta.
“Dibagi rata kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp 450 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 400 juta fee untuk konsultan,” kata jaksa.
Selain PT Esta Indonesia, wajib pajak yang juga memberikan uang yakni :
1. PT Sahung Brantas Energi memberikan uang Rp 400 juta.
2. PT Rigumas Agri Utama (PT RAU) memberikan uang Rp 1,5 miliar.
3. CV Perjuangan Steel (CV PS) memberikan Rp 5.000.000.000.
4. PT Indolampung Perkasa memberikan Rp 3.600.000.000.
5. PT Walet Kembar Lestari (PT WKL) memberikan sebesar Rp 1.200.000.000.
6. Wajib pajak Ridwan Pribadi memberikan uang senilai Rp 1.500.000.000.
7. PT LINK NET memberikan uang senilai Rp 700 juta.
8. PT Gunung Madu Plantations (GMP) memberikan fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel kepada pemeriksa pajak, Yulmanizar, Alfred, dan Wawan.
Secara total, pemberian dan penerimaan uang yang masuk kategori gratifikasi itu senilai Rp 17,9 miliar, serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel senilai Rp 5.662.500 dari sejumlah wajib pajak. Dari jumlah itu, Yulmanizar dan Febrian masing-masing menerima gratifikasi senilai Rp 2.373.750.000 dan fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel senilai Rp 1 juta
“Sebagaimana fakta persidangan terbukti adanya penerimaan uang dari wajib pajak penerimaan uang sebesar Rp 2.373.750.000, dan fasilitas hotel dan pesawat. Dalam melakukan pemeriksaan atas wajib pajak PT Sahung Brantas Energi; PT Rigumas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa; PT Esta Indonesia; Ridwan Pribadi; PT Walet Kembar Lestari, PT Link NET; dan PT Gunung Madu Plantations,” kata jaksa.
Selain Gratifikasi, kedua terdakwa juga menerima uang yang masuk kategori suap terkait rekayasa pajak tiga perusahaan. Yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk atau Bank Panin; dan PT Jhonlin Baratama.
Disebutkan, uang diberikan melalui konsultan pajak ketiga perusahaan tersebut. PT Gunung Madu Plantations diduga diberikan oleh Aulia Imran Magribi, dan Ryan Ahmad Ronas. PT Bank Panin diduga diberikan oleh Veronika Linawati. Kemudian, PT Jhonlin Baratama diduga diberikan oleh Agus Susetyo. Aulia, dan Ryan menyerahkan Rp 15 miliar, Veronika, SGD 500 ribu, dan Agus SGD3,5 juta
“Padahal sebagai pegawai negeri terdakwa berkewajiban tidak melakukan korupsi kolusi nepotimesi serta tidak mengambil keuntungan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak,” ujar jaksa menambahkan.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa meyakini perbuatan penerimaan uang tersebut. Atas dasar itu, jaksa KPK menjatuhkan tuntutan pidana empat tahun 6 bulan penjara terhadap Yumanizar. Ia juga dituntut
pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Yulmanizar berupa uang pengganti sebesar Rp 8.437.292.900.
Sedangkan terdakwa Febrian dituntut 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Febrian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.437.292.900 subsider tiga tahun penjara.
Jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa itu melanggar Pasal 12 huruf A dan B juncto pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan, para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama/justice collaborator. Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tandas jaksa.
Adapun Angin Prayitno Aji diketahui sudah lebih dulu dihukum pengadilan. Angin pada awal 2022, divonis 9 tahun penjara karena menerima imbalan hingga Rp 3,3 miliar untuk merekayasa laporan pajak tiga perusahaan yang merupakan wajib pajak.
Akhir Agustus 2023, hukuman Angin bertambah setelah majelis hakim menyatakan Angin terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang. Ia dihukum pidana penjara selama 7 tahun.
KPK sebelumnya menyatakan akan menganalisa pemberian suap sejumlah perusahaan kepada Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan tim pemeriksa pajak. Analisa itu guna menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak pemberi suap.
KPK berjanji tak akan berhenti mengusut pihak-pihak lain yang turut memberikan uang kepada Angin dan sejumlah pegawai pajak. Sehingga, pihak lain yang turut memberikan uang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Yulmanizar sendiri dalam persidangan sebelumnya mengakui jika PT Esta Indonesia pernah memberikan uang terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 perusahaan tersebut. Uang yang diberikan sekitar Rp 1,4 miliar.
Menurut Yulmanizar komitmen fee ‘terima kasih’ itu diterima setelah pemeriksaan pajak PT Esta Indonesia. Kata Yulmanizar, uang tersebut diterima di kantor pusat DJP.
“Uang untuk selesai pemeriksaan yang mulia. Uang terimakasih,” kata Yulmanizar.
Namun, Komisaris PT Esta Indonesia, Hoo Anton Siswanto dalam persidangan menyangkal telah memberikan uang. Pun demikian, Yulmanizar tetap dengan keterangannya bahwa pihaknya telah menerima uang dari PT Esta Indonesia.








