HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Dikatakan Kuntadi, enam tersangka TPPU tersebut yaitu Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
Sementara itu, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal. Terbaru, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 ke pengadilan.










