HARNAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sementara itu terdapat tiga hakim yang menyatakan beda pendapat (Dissenting). “Terhadap putusan a quo terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi,” sambung Suhartoyo.
Adapun 3 hakim itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Saldi mengatakan memiliki pendapat berbeda atas sejumlah poin, di antaranya tentang penyaluran bantuan sosial dan netralitas pejabat negara. Saat ini, Saldi masih membaca pendapatnya yang berbeda tersebut. Sementara Enny dan Arief belum membacakan pendapatnya.
MK menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.
Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Dikutip dari Mahkamah Agung, dissenting opinion bukan lagi menjadi istilah asing bagi dunia hukum. Namun kini, mendadak istilah tersebut mengemuka seiring telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Laporan: Ibnu Yaman










