Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pelanggan Soroti Pendapatan Telkom dari Layanan “Telepon Tidur”

by Fadlan Butho
22/04/2024
Pelanggan Soroti Pendapatan Telkom dari Layanan “Telepon Tidur”
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pendapatan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dari segmen consumer, khususnya layanan telepon tidak bergerak disoroti pelanggan.

Hal tersebut lantaran dicurigai adanya kejanggalan dalam pos pendapatan yang diterima perusahaan pelat merah tersebut.

“Telkom dapat ‘gaji buta’ 9 T (Rp9 triliun) per tahun? Omon-omon masalah @TelkomIndonesia ni ya,” cuit pemilik akun X @ethadisaputra pada 20 April 2024 dikutip Senin (22/4/2024).

ET, yang dalam bio mencantumkan keterangan salah satunya sebagai advokat, itu menyertakan unggahan foto tagihan dari Kantor Pos Indonesia.

Di situ tercantum biaya tagihan Rp36.186 (Maret 2024) dan Rp49.062 (April 2024) ditambah biaya admin per bulan Rp2.500 masing-masing.

ET heran mengapa tagihan-tagihan itu tetap muncul padahal ia sudah belasan tahun tidak lagi memakai telepon rumah.

“Bahkan saya baru tahu kalau tidak ada dial tone alias rusak, tidak bisa digunakan,” cuitnya.

Ia lantas memperkirakan hitungan pemasukan yang didapat Telkom dari 15 juta pelanggan telepon tidak bergerak seperti dirinya dikalikan Rp50 ribu/pelanggan: Rp750 miliar sebulan alias Rp9 triliun per tahun.

“Sebagai gambaran umum, berdasarkan laporan keuangan @TelkomIndonesia  tahun 2022, pendapatan Telkom dari layanan Fixed Line (termasuk PSTN, @IndiHome) secara nasional mencapai Rp 22,8 triliun. Artinya Abonemen dari Telpon tidur itu hampir setengah pendapatan. Ya masuk akal kalau kemudian ingin ditutup2i. Iya ga si?”

Untuk diketahui, TLKM memiliki empat lini pendapatan, yakni Mobile (seluler telepon, internet, SMS, interkoneksi), Consumer (layanan telepon tidak bergerak dan layanan Indihome), Enterprise (jasa telepon, data/internet, teknologi informasi, dan jasa lainnya seperti call center, e-health, e-payment dsb), dan Wholesale and International Business.

Sementara itu, khusus untuk tarif telepon tidak bergerak diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Terdapat empat jenis biaya: biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan (abonemen), biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan.

TLKM menguasai mayoritas 70% saham PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Per 31 Maret 2024, pada segmen Mobile dan Consumer, Telkomsel mencatatkan pendapatan Rp102,4 triliun.

Digital Business menyumbang Rp78,5 triliun dengan kontribusi dari total pendapatan sebesar 88,0%. Jumlah pelanggan mobile mencapai 159,3 juta dan pelanggan IndiHome residensial (B2C) 8,7 juta pada akhir 2023. 

Sementara itu redaksi terus berusaha mengontak VP Corcom Telkom Andri Sasongko terkait masalah tersebut, hanya saja belum direspons.

 

Previous Post

Kadiv Humas Polri: Tingkatkan Kemampuan Hadapi Tantangan Global

Next Post

MK Tolak Seluruh Gugatan Pasangan Amin, 3 Hakim Beda Pendapat

Related Posts

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Hukum

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Hukum

Sprindik Umum, KPK Bidik Tersangka Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Hukum

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK Berharap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berkembang
Hukum

Sidik Korupsi SPBU Pertamina, KPK Garap Dua Petinggi Telkom

Leave Comment

Terkini

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.