HARNAS.CO.ID – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, usai pulang ke Indonesia dari kunjungan kerja di luar negeri. Kepada awak media SYL mengaku dirinya telah diperiksa di Polda Metro Jaya (PMJ) sekitar tiga jam pada Kamis (5/10/2023).
“Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah saya diminta oleh Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan dan berbagai hal yang berkaitan dengan Dumas 12 Agustus 2023,” kata SYL dalam konferensi pers di Gedung Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
SYL mengaku dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya membahas ihwal dugaan korupsi dan pemerasan yang menjeratnya. Dia mengaku kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.
“Terkait dengan hal-hal yang dilaporkan masyarakat, seperti laporan terkait terjadinya pemerasan dan lain-lain semua yang saya tahu saya sampaikan, secara terbuka. Yang saya hadapi banyak banget tadi dan prosesnya cukup panjang, hampir tiga jam,” bebernya.
SYL menegaskan ia telah menyampaikan hal seterang-terangnya kepada pihak kepolisian. Sehingga dia berharap penyidikan bijak dalam memproses keterangannya.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku lelah karena baru saja melakukan kunjungan kerja di luar negeri, lantas langsung harus menjalani proses hukum.
“Saya capek banget sementara saya baru pulang. Kasih saya kesempatan untuk tarik napas dari perjalanan panjang. Perjalanan saya untuk kepentingan rakyat. Saya sudah kerja untuk itu, 280 juta rakyat saya kasih makan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendatangi Polda Metro Jaya. SYL tiba di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 12.45 WIB.
Mentan SYL mendatangi Polda Metro Jaya diduga terkait kepemilikan 12 senjata api (senpi) di rumah dinasnya saat digeledah penyidik KPK.
Bukan hanya itu, dugaan SYL dipanggil penyidik Polda Metro juga untuk dimintai keterangan soal adanya pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL terkait kasus yang tengah diusut KPK. SYL sendiri tengah berurusan dengan KPK lantaran adanya pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Editor: Ridwan Maulana






