Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Menpora Dito Ariotedjo Dicecar Hakim soal Rp 27 Miliar untuk Pengamanan Kasus BTS 4G

by Fadlan Butho
12/10/2023
Menpora Dito Ariotedjo Dicecar Hakim soal Rp 27 Miliar untuk Pengamanan Kasus BTS 4G

Menpora Dito Ariotedjo | SETKAB.GO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa eks menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Dalam persidangan politisi muda Golkar itu membantah menerima uang sebanyak Rp 27 miliar. Uang untuk Dito disebut diberikan perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.

“Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak pernah bertemu Saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rabu (11/10/2023).

Kepada majelis hakim Dito mengaku tak mengetahui hal itu. “Sekarang saya tahu,” ujar Dito.

“Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat Saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan Saudara,” tanya Fahzal lagi.

Fahzal tak mempermasalahkan kalau Dito membantah hal itu pada sidang kali ini. “Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak Saudara,” ujar Fahzal. “Betul Yang Mulia (membantah menerima Rp 27 miliar),” jawab Dito.

Fahzal juga menanyakan kabar uang Rp 27 miliar guna mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung. Dito turut membantah hal itu.

“Itu enggak benar itu?” tanya Fahzal yang coba mengonfirmasi uang Rp 27 miliar untuk amankan kasus BTS 4G. “Enggak benar,” jawab Dito.

Meski demikian, Dito mengaku kenal dengan Galumbang dan Resi. Dito pernah dua kali bertemu dengan keduanya di rumah milik orang tua Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito dan keduanya membicarakan Initial Public Offering (IPO) atau peluncuran saham perdana.

“Waktu itu kami hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO. Perusahaan keluarga saya juga mau IPO,” ujar Dito.

Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2,5 juta dolar AS.

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa di kasus BTS 4G didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak didakwa pula dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata JPU.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

MK Dinilai Langgar UUD 1945 Jika Ubah Syarat Batas Usia Capres

Next Post

Polisi Serius Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Limpo

Related Posts

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hukum

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung
Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditahan Kejagung

Hukum

Soal Korporasi Migor, Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Ihwal Merintangi Kasus CPO

Leave Comment

Terkini

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.