HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (7/9/2023). Ketua Umum PKB itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.
“Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, Kamis (7/9),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (6/9/2023).
Ali menjelaskan, jadwal ulang pemeriksaan besok merupakan permohonan dari Cak Imin. Dia sebelumnya meminta KPK agar pemeriksaannya ditunda hingga 7 September 2023.
“Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9/2023),” kata Ali.
Menurut Ali, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin besok merupakan waktu yang efektif. Sebab, tim penyidik sudah mengatur untuk bisa meluangkan waktu memeriksa Cak Imin. Karena itu, KPK meminta agar Cak Imin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” kata Ali.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” katanya.
Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi Selasa (5/9/2023). Namun, Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Editor: Ridwan Maulana










