Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Diminta Usut Dugaan Pelanggaran PT Putra Hulu Lematang

by Fadlan Butho
17/04/2023

Gedung Kejagung Agung Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perusahaan tambang Putra Hulu Lematang (PHL) yang beroperasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat menjadi perhatian publik belakangan ini. Hal itu usai Izin Usaha Produksi (IUP) dicabut oleh Presiden Jokowi awal Januari 2022.

Perusahaan ini diketahui masih melakukan aktivitas penambangan. Menanggapi hal itu, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tambang Putra Hulu Lematang (PHL).

Sebab perusahaan tersebut telah dicabut izin usaha Produksi (SIUP) oleh Pemerintah Jokowi.

“PT Putra Hulu Lematang (PHL) yang dimiliki Astrindo Nusantara telah dicabut SIUP-nya sama Presiden Jokowi. Kalau perusahaan ini masih beraktivitas maka patut menjadi pertanyaan dan Kejagung untuk mengusut tuntas ,” kata Arifin Nur Cahyo dalam keterangan tertulis di Jakarta (17/4/2023).

Arifin meminta penegak hukum untuk menindak secara hukum terhadap PHL terkait aktivitas tambang yang masih dilakukan sampai saat ini. Hal itu dianggap telah melawan perintah Presiden Jokowi yang telah secara tegas mencabut perusahaan tambang tersebut.

“Penegak hukum harus bertindak tegas kepada PHL yang jelas sudah melawan pemerintah, karena Presiden Jokowi telah tegas mencabut izin SIUP PHL,” ujarnya.

Arifin menilai bahwa hal ini berpotensi merugikan negara, maka harus ada tindakan nyata oleh penegak hukum untuk mengusut soal aktivitas PHL yang telah dicabut izinnya.

Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) pada 2018 mengembangkan pelabuhan batubara di Sumatra Selatan. Direktur Utama BIPI Raymond A. Gerungan mengatakan pelabuhan batubara PT Putra Hulu Lematang (PHL) dipersiapkan untuk menampung batubara dari PHL serta dari tambang lainnya yang berada di daerah Lahat dan Muara Enim.

Sementara itu, Atsrindo Nusantara sebagai entitas anak dari PT Mega Abadi Jayatama, PT Putra Hulu Lematang memiliki Ijin Usaha Pertambangan Produksi di lahan seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Adapun sampai akhir 2017, PT Putra Hulu Lematang mampu mencapai produksi batu bara sebesar 134.765 MT dan produksi overburden sebesar 401.369 MT. Sebelumnya, Direktur Eksekutif enter of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman telah melaporkan PT Putra Hulu Lematang (PHL) ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan pihaknya siap membantu KPK dalam penyelidikan perkara ini. Menurut dia, laporan tersebut terpaksa dilakukan karena sebelumnya pihaknya telah konfirmasi secara resmi kepada Menteri ESDM Arifim Tasrif dan Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba M Idris Proyoto Sihite sejak 11 November 2022.

Namun keduanya bungkam. Yusri menyebut bahwa apa yang dilakukan PHL berpotensi merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah. Selain itu, CERI secara tegas memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya KPK membongkar kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.

“Dari laporan ini kami berharap bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk ke kasus yang lebih besar di Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” katanya.

Menurut Yusri, Ditjen Minerba merupakan direktorat teknis yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam mengelola seluruh pertambangan mineral dan batubara di seluruh Indonesia. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika PT Putra Hulu Lematang (PHL) telah dilaporkan CERI ke KPK, maka harus dilakukan penyelidikan atau ditindaklanjuti,

“Sebuah laporan akan ditanggapi jika ada bukti dan indikasi pelanggaran hukumnya,” kata Abdul Fickar.

Dia menilai, jika SIUP sudah dicabut, yang dapat dilakukan penegak hukum yakni melakukan tindakan dan pihak Kementerian ESDM bekerjasama dengan penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan.

“jika SIUP sudah dicabut, maka yang dapat melakukan penegakan hukumnya adalah instansi yang mempunyai kewenangan memberikan izinnya yang bekerjasama dengan pihak penegak hukum apakah kepolisian maupun kejaksaan. Dan yang mencabut izin bukan presiden tetapi instansi atau kementrian yang mempunyai kewenangan dalam bidang tersebut,” tegasnya.

Namun demikian tidak semua penanganan kasus menjadi urusan KPK. Jubir KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi terkait tindaklanjut laporan CERI soal PT Putra Hulu Lematang (PHL) ke Gedung KPK.

Editor: Firli Yasya

Previous Post

Cenderung Kriminalisasi, Polisi Dinilai Keliru Pahami Kasus Helmut Hermawan

Next Post

Doa Bersama Polsek Pademangan untuk Kelancaran Operasi Ketupat Jaya 2023

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.