Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

by Fadlan Butho
04/04/2023
DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia | DPR.GO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan Perppu Pemilu diambil dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan dalam Perppu itu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan.

“Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru,” kata Doli di Kompleks Palemen Senayan, Selasa (4/4/2023).

“Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024,” sambungnya.

Doli mengatakan pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi II.

“Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui.

“Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Editor: Firli Yasya

Previous Post

Dokter Rayendra dan IIDI Cab Kota Bogor Kolaborasi Cegah Stunting

Next Post

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut

Related Posts

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan
Politik

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan

Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK
Ekonomi

DPR Soroti Kinerja OJK usai Marak Kasus Hilangnya Dana Nasabah Kripto

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.