HARNAS.CO.ID – Proses penegakan hukum kasus Helmut Hermawan dan PT CLM makin gaduh. Terbaru Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali mendapatkan surat panggilan saksi ke-2 oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.
Menurut Sugeng, pemanggilan tersebut semakin memperkuat dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan lantaran dirinya dikenal aktif menyoroti kinerja anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.
“Saya berbicara fakta dugaan kriminalisasi karena tanggung jawab IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugeng di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, maka, ujar Sugeng melanjutkan, tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada.
Pemanggilannya terkait kasus CLM adalah tindakan penyidik yang arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan serta bertolak belakang dari program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel yang diduga mengkriminalisasi Helmut serta melakukan pemanggilan terhadap saya karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP dan telah membuat gaduh penegakan hukum di era Presiden Jokowi,” ujarnya.
Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar para penegak hukum membuat suasa tenang untuk mewujudkan pembangunan yang stabil.
“Para penegak hukum seperti kepolisian dalam menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Atas ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga tengah mendalami tersebarnya foto Wamenkumham bersama para pihak yang terkait kasus PT CLM.
“IPW sedang mendalami keberadaan Wamenkumham bersama pihak terkait kasus PT CLM, dalam kaitan konflik of interest jabatan wakil menteri dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM. Terdapat proses pengesahan pemegang saham pada direktorat Jendral AHU yang berada dibawah Wamenkumham,” ujarnya.
Penulis: Ibnu Yaman










