HARNAS.CO.ID – Gugatan status tersangka yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan menolak permohonan Bambang Kayun untuk seluruhnya. Hakim menilai, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bambang Kayun telah sesuai prosedur.
Selain itu, hakim menilai praperadilan Bambang Kayun sudah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih sah menjadi tersangka.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” tutur hakim.
Sebelumnya, KPK melalukan penyidikan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini antara lain seorang anggota Polri. Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Editor: Ridwan Maulana









