Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Bekas Kakanwil BPN Riau M Syahrir

by Fadlan Butho
01/12/2022
Nurul Ghufron: KPK Siap Berantas Mafia Tambang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan M Syahrir (MS), tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Pengumuman penahanan terhadap mantan Kepala BPN Kanwil Riau tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ghufron.

KPK sebelumnya telah mengumumkan, beberapa pihak sebagai Tersangka, yakni MS Kepala Kanwil BPN Riau, FW Selaku Pemegang Saham PT AA dan SDR selaku General Manager PT AA.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk MS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 hingga 20 Desember 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Selanjutnya, SDR menghubungi dan bertemu beberapa kali dengan MS yang membahas perpanjangan HGU PT AA. Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW. SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp 1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.

Pada September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang 120.000 dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuansing Andi Putra yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Atas rekomendasi MS tersebut, FW kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

Berikutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan Andi Putra dan dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan SDR dan hal tersebut juga atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Rugikan Ratusan Miliar, Bareskrim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi BPD Jateng

Next Post

Kronologi Truk Kontainer Terbakar di Gedong Panjang

Related Posts

Hukum

Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK

Hukum

Pemberkasan Zahir Ali Berlanjut, KPK Periksa Empat Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate

Hukum

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Hukum

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan

SKKL Rising 8 Tergelar, Konektivitas Digital Indonesia Semakin Andal

SKKL Rising 8 Tergelar, Konektivitas Digital Indonesia Semakin Andal

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.