HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lantaran memberikan keterangan yang berbelit.
Hal itu disampaikan JPU saat pemeriksaan saksi Kodir untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022).
JPU menilai keterangan yang disampaikan Kodir berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan Kodir mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit usai
Kendati demikian, di dalam BAP Kodir menyatakan bahwa yang diperintah Sambo adalah sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Gerdy Sambo melalui supirnya. Disini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?,” ujar jaksa.
“Seingat saya bertiga pak,” jawab Kodir.
Jaksa mengatakan bahwa perintah Sambo kepada Yogi bukanlah untuk menghubungi Ridwan tetapi untuk mencari ambulans usai Brigadir J tewas.
Mendengar pernyataan itu, Kodir tetap bersikeras bahwa dirinyalah yang diperintah oleh Sambo untuk menghubungi Ridwan.
“Daryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu ngomongnya?” tanya jaksa.
“Seingat saya seperti itu,” jawab Kodir.
“Kenapa nggak saudara jelaskan di BAP seperti itu. Ambulans, Kapolres dan Polres Jaksel tiba, saudara menghubungi supir Kasatreskrim, nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung. Saudara baca kan, disumpah kan?” kata Jaksa.
Kemudian, Jaksa meminta kepada Hakim Ketua Ahmad Suhel untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitra mohon izin,” ujar jaksa.
“Ditanyakan dulu mana yang benar keterangannya si Yogi atau saudara yang disuruh menghubungi Kasatreskrim saudara atau Yogi,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana