HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur hingga pembiayaan dalam pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Hal itu ditelisik lewat SVP Gas PT Pertamina periode 2011-2012, Nanang Untung. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi LNG pada Rabu (5/10/2022).
“Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Di samping itu, penyidik KPK juga mencecar saksi Nanang soal adanya pembahasan di internal PT Pertamina soal pengadaan LNG yang kini berujung rasuah.
KPK menegaskan jika kasus dugaan korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.
“Berdasarkan kebijakan dari pimpinan saat ini Pak Firli dkk (Ketua KPK, Firli Bahuri) dalam hal penindakan, kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/7/2022).
Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
Editor: Ridwan Maulana









