HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menjadwalkan memeriksa Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta keduanya hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua nanti. Jika tidak, Ali menyebut pihak lembaga antirasuah diberikan kewenangan menjemput paksa saksi yang tiga kali mangkir pemeriksaan.
“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya, dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ali, tak ada alasan bagi istri dan anak Lukas Enembe tak memenuhi panggilan KPK. Ali menegaskan, hubungan keluarga tak bisa dijadikan alasan untuk tak memenuhi panggilan penegak hukum.
“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tsb tidak hanya untuk LE (Lukas Enembe) saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan LE,” kata Ali.
Editor: Ridwan Maulana









