Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Tolak Kasasi Moeldoko Lawan Menkumham Terkait KLB Demokrat

by Fadlan Butho
04/10/2022

Gedung Mahkamah Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham sudah memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Pemerintah memutuskan Partai Demokrat yang sah adalah yang saat ini dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

“Tolak kasasi,” bunyi amar singkat MA yang dilansir dari situs resmi, Senin (3/10/2022).

Putusan yang diketok pada Kamis (29/9/2022) ini diketuai oleh ketua majelis Irfan Fahruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti yaitu Joko Agus Sugianto.

Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat Menkumham karena menolak pendaftaran pengurus Partai Demokrat hasil acara yang diklaim sebagai KLB.

Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Moeldoko terkait hasil KLB Deli Serdang.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Pihak penggugat adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan kader Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.

Sementara pihak tergugat yakni Menkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret.

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021–2025.

Adapun putusan ini diambil oleh hakim ketua Enrico Simanjuntak serta dua hakim anggota, Budiamin Rodding dan Sudarsono pada Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko berdasarkan hasil KLB Deli Serdang.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna, Rabu (31/3/2021).

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Menpora: Presiden Minta PSSI Evaluasi Total Liga 1

Next Post

Bagikan Helm ke Pengendara, Kapolda Riau: Untuk Keselamatan, Sayangi Anak-anak

Related Posts

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat
Hukum

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat
Hukum

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data
Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak
Hukum

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.