HARNAS.CO.ID – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amir Imron telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melalui salah satu pimpinannya
membenarkan bahwa status Abdul Latif dalam pencegahan itu adalah tersangka.
“Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Sabtu (29/10/2022).
Alex menyebut status tersangka Abdul Latif terkait dengan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” kata Alex.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Pencegahan Abdul Latif ke luar negeri ini, atas permintaan dari KPK.
Editor: Ridwan Maulana










