HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi bukti sebelum melakukan penahanan terhadap para pihak yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan KPK masih mencari bukti dalam penyidikan perkara ini. Karyoto mengakui apabila melakukan penahanan sekarang, alat bukti terkait kasus rasuah di perusahaan plat merah ini masih belum cukup.
“Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup,” kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/10/2022).
Karyoto menjelaskan ada batas waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, agar penyidikan kasus LNG tepat waktu diperlukan alat bukti yang cukup.
“Dalam penyidikan itu ada batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan,” kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.
“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.
Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.
“Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Editor: Ridwan Maulana









