Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

RKUHAP Batasi Advokat Beropini di Luar Sidang, Maqdir Ismail: Saya Kira Ini Gak Fair !

Akibat dari pembatasan tersebut bakal berujung pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa

by Fadlan Butho
03/05/2025
RKUHAP Batasi Advokat Beropini di Luar Sidang, Maqdir Ismail: Saya Kira Ini Gak Fair !
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat beropini di luar persidangan.

Terlebih berpendapat mengenai kasus yang dihadapi klien mereka, terutama perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Demikian disampaikan Maqdir dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, salah satu perdebatan yang kerap terjadi dalam kasus korupsi adalah penghitungan kerugian keuangan negara versi penyidik, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, yang akhirnya diberitakan lewat media massa.

Ia berpendapat, opini advokat untuk menyanggah tersebut dilakukan karena mereka menganggap keterangan penydik menyesatkan. Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

“Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi,” jelasnya.

Menurut Maqdir, akibat dari pembatasan tersebut bakal berujung pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa yang selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan.

“Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,” kata Maqdir.

Pembatasan beropini bagi advokat itu diatur lewat Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP. Maqdir meminta, rancangan beleid itu tak boleh diteruskan lagi. Sebab, kerja-kerja advokasi para advokat dapat berujung pada jerat hukum.

Selain dari kalangan advokat, pembatasan itu juga mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang antara lain diisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Bagi Koalisi, rumusan Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP bertentangan dengan berbagai ketentuan yang menjamin status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Rancangan aturan itu juga dianggap sebagai ancaman bagi peran advokat dalam menjalankan peran nonlitigasi, termasuk pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum di luar persidangan.

Previous Post

Bentrok Kemang Seret 10 Orang sebagai Tersangka, Sajam hingga Senapan Angin Disita Polisi

Next Post

Anak Buah Prabowo Tekankan Pentingnya Komitmen Politik Bersih Tanpa Intervensi

Related Posts

Hukum

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Hukum

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Hukum

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Leave Comment

Terkini

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.