HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI cabang Kebon Baru, Jakarta Selatan.
Ketiga orang tersangka tersebut, yakni berinisial DK selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru periode 2022-2023, BN dan NP yang keduanya selaku Mantri. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut dikatakan Ari Prabowo, tersangka DK dan BN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka NP di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penahanan dimulai sejak Rabu, 16 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2025. Dimana DK dan BN ditahan di Rutan Salembang cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NP dilakukan penahanan
di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan dimulai sejak Rabu, 16 April hingga 5 Mei 2025. Dimana tersangka DK dan BN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NP dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Ari Prabowo.
Ia melanjutkan, dalam perkara dugaan korupsi pencairan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) secara fiktif dengan total pencairan sebesar Rp 25.215.000.000 (Rp 25 miliar lebih) yang merupakan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus korupsi tersebut, lanjut Ari Prabowo, bahwa peran tersangka DK selaku Kepala Unit BRI telah menyetujui kredit fiktif yang seolah-olah diajukan oleh nasabah. Padahal sebenarnya data para nasabah dimanipulasi oleh tersangka BN dan NP.
“Kemudian tersangka DK menggunakan uang hasil pencairan kredit fiktif di Bank BRI untuk kepentingan pribadi,” tegas Ari Prabowo.
Sedangkan peran tersangka BN dan NP adalah memanipulasi data para nasabah untuk diajukan kredit secara fiktif.
Selain penetapan tiga orang tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Jaksel juga melakukan penggeledahan di dua tempat yang berada di Jakarta, untuk mencari dan memperoleh bukti-bukti tambahan atas perkara dugaan korupsi kredit fiktif tersebut.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Jaksel berhasil menemukan beberapa bukti elektronik, buku rekening, ATM, dan aset berupa sertifikat, BPKP, dan beberapa perhiasan,” tandasnya.










