HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memanggil sejumlah pihak yang ditengarai berperan dalam melancarkan skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Penyidik terus menelusuri aktor intelektual di balik pusaran korupsi yang merugikan negara triliunan itu. Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah Riza Chalid, ditemukan petunjuk yang mengarah pada beberapa nama, sebagai penerima fee dari praktik kotor tersebut.
Dikonfirmasi perihal info yang beredar di publik terkait keterlibatan Boy Thohir dan Menteri BUMN Erick Thohir, Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah, enggan berspekulasi. Namun, tidak tertutup kemungkinan penyidik bakal memanggil siapapun pihak yang ditengarai andil dalam kasus tersebut.
“Proses masih berlangsung, kami serahkan semua kepada penyidik,” katanya belum lama ini.
Sejumlah alat bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman tersangka M Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, menjadi acuan Kejagung untuk mengungkap pihak lain. Kerry merupakan putra dari raja impor minyak M Riza Chalid.
Beberapa pihak dan korporasi tak menutup kemungkinan bakal menyusul sembilan tersangka lantaran peta korupsi sudah diketahui yang di dalamnya melibatkan para pejabat atau pengusaha besar. Patut diduga praktik korupsi ini ada yang memfasilitasi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik Korps Adhyaksa terus bekerja maksimal untuk mengembangkan perkara. Semua alat bukti yang dihimpun, baik dari keterangan saksi, maupun dokumen hasil penggeledahan akan menjadi acuan menyeret tersangka baru.
“Semua akan dipelajari (dokumen dan sejenisnya). Jika ditemukan alat bukti, tentu penyidik akan menentukan sikap,” ujar Harli.
Tentang keterlibatan korporasi, baik anak usaha PT Pertamina dan rekanan alias broker, menunjuk praktik impor minyak mentah yang lebih mahal dan proses pencampuran minyak mentah di Banten. Namun, Harli enggan spekulasi karena perkara ini masih terus didalami penyidik.
“Kami sudah kantongi petunjuknya. Beri kami waktu untuk bekerja maksimal dan bongkar perkara itu sampai ke akarnya,” tuturnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Penulis: Fadlan Butho










