HARNAS.CO.ID – Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah sigap melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi penutupan total PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebab, penutupan PT Sritex mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan tersebut.
“Ujung-ujungnya, karyawan lagi yang jadi korban. Padahal, mereka ini bekerja secara profesional. Patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan. Baik oleh pemerintah, maupun perusahaan,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Jumat (28/2/2025).
Saleh menilai, situasi semacam ini sangat memprihatinkan lantaran karyawan PT Sritex harus menghadapi kenyataan pahit.
“Padahal kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat. Memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran,” katanya.
Terlebih, ucap Saleh melanjutkan, tidak mudah mencari pekerjaan yang pas dan sesuai di tengah situasi perekonomian saat ini. Apalagi untuk 8 ribu orang lebih eks karyawan PT Sritex. Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini, mereka tidak punya tempat mengadu.
“Mereka masyarakat kelas menengah. Tidak berpikiran ke langit. Sehari-hari hanya fokus menghidupi keluarga, yang pasti, mereka juga sangat cinta Indonesia,” kata Saleh.
Oleh karena itu, Saleh menegaskan agar pemerintah dapat mencari jalan terbaik bagi karyawan dan pekerja PT Sritex. Dia mengungkapkan, merujuk hasil kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke PT Sritex dengan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu, menteri Perindustrian sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu.
“Dia (Menteri Perindustrian) memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada,” katanya.
“Sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan. Sebagai menteri senior, saya yakin Pak Menteri Agus Gumiwang Kartasasmira pasti memiliki jalan dan solusi,” ujar Saleh menambahkan.
Diketahui, upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ditolak Mahkamah Agung (MA). Artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit.
Terkini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyatakan, karyawan PT Sritex berhenti bekerja mulai Maret 2025.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, PHK karyawan PT Sritex diputuskan pada Rabu (26/2/2025). Para karyawan perusahaan tekstil itu masih bekerja hingga Jumat hari ini.
Sumarno menyebut, kurator akan mengurusi soal pesangon karyawan. Sementara, terkait jaminan hari tua, hal ini wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (dha)










