Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang, PAN: Ratu-Najib Bakal Menang Lagi

by Ridwan Maulana
25/02/2025
PAN Minta Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol Tak Dinilai Negatif, Saleh: Terkait Kepentingan Masyarakat

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay. (Foto: salehdaulay.com)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Kabupaten Serang agak aneh dan janggal. Pasalnya, selisih suara antarpasangan di pilkada itu sangat jauh.

“Tidak mungkin rasanya ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dari laporan di lapangan, masyarakat banyak yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, Selasa (25/2/2025).

Pernyataan Saleh merespons putusan MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. Sebelumnya, pasangan calon Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas mengantongi suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Namun, kemenangan Rachmatu – Najib dibatalkan MK dan memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) merujuk hasil sidang putusan perkara di Gedung MK, Senin (24/2/2025).

Sebab, perintah PSU diputuskan antara lain setelah adanya bukti Menteri Desa Yandri Susanto membantu Ratu agar menang di Pilkada Kabupaten Serang 2024. Yandri diketahui merupakan suami dari Ratu Rachmatu Zakiyah.

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan, masyarakat setempat tahu pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan.

“Ratu-Najib mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat,” kata Saleh memaparkan.

Oleh karena itu, dia sangat menyesalkan kemenangan pasangan Ratu-Najib dianulir MK. Terlebih, kata Saleh lagi, kemenangan itu disebut sangat dipengaruhi oleh Menteri Desa Yandri Susanto yang merupakan Ratu Rachmatu Zakiyah.

Padahal, ucap Saleh melanjutkan, Mendes Yandri tampil hanya seadanya dalam Pilkada Kabupaten Serang dan tidak pernah kampanye secara terbuka.

“Mas Yandri itu tahu undang-undang (UU) pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” ujar Saleh menegaskan.

Meski demikian, dia menekankan, PAN memahami situasi dan dinamika yang ada. Sebab, selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran. Harapannya, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.

“PAN tidak khawatir dengan PSU. PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias. Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan pak Najib,” ucap Saleh.

“Tapi memang tetap agak disesalkan. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU.” (dha)

Previous Post

Langgar UU ASN, Kehadiran Jamintel Reda Manthovani di HUT Gerindra Diduga Punya Kepentingan Politik

Next Post

Ditetapkan Tersangka, Kejagung Tahan  Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan Dirut PT Kilang Pertamina 

Related Posts

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
Hukum

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional
Hukum

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.