Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Menanti Arahan Bareskrim, Menteri Imipas Siap Bantu Awasi Pencegahan Tersangka Kasus Pagar Laut

by Ridwan Maulana
19/02/2025
Menanti Arahan Bareskrim, Menteri Imipas Siap Bantu Awasi Pencegahan Tersangka Kasus Pagar Laut

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, menanti arahan Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas polemik pagar laut. Dia memastikan bakal membantu mengawasi pencegahan ke luar negeri tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Jika ada permintaan dari Bareskrim, biar itu sekadar telepon, kami akan kerjakan,” kata Agus usai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurut dia, pengawasan pencegahan tidak hanya akan dilakukan terhadap Kepala Desa Kohod yang menjadi tersangka, tetapi juga pihak lainnya. “Tentu semuanya akan dicekal,” tutur mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Polri pun berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal Arsin ke luar negeri usai yang bersangkutan berstatus tersangka. Bareskrim juga akan mencekal tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Keempatnya diduga bersama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023-November 2024.

Previous Post

Karangan Bunga Ucapan Selamat dan Sukses Hiasi Pengukuhan Puadi sebagai Doktor

Next Post

Musisi Fariz RM Kembali Diciduk Polisi Terkait Narkoba, Ini Rekam Jejak Kasusnya

Related Posts

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka
Hukum

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka

Terbukti Palsukan Surat, Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara
Hukum

Terbukti Palsukan Surat, Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

KPK Cegah Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Cegah Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang
Hukum

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.