Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Palsukan Surat, Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim menyatakan perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat

by Fadlan Butho
20/08/2025
Terbukti Palsukan Surat, Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Charlie Chandra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup pada Rabu (20/8/2025).

Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi yang diajukan oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya. Hakim menyatakan perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa,” ujar Muhammad Alfi Sahrin Usup. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti yang ditetapkan dalam persidangan meliputi satu lembar surat kuasa 9 Februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah, serta satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra. “Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” jelas hakim.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat adanya hal memberatkan seperti kerugian materi sebesar Rp270 juta yang diderita oleh PT Mandiri Bangun Makmur serta sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Previous Post

WNI Tewas Ditembak saat Berburu di Timor Leste, Begini Kronologinya

Next Post

Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta dan Sekitarnya, Warga: Seperti Didorong-dorong!

Related Posts

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka
Hukum

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka

Menanti Arahan Bareskrim, Menteri Imipas Siap Bantu Awasi Pencegahan Tersangka Kasus Pagar Laut
Hukum

Menanti Arahan Bareskrim, Menteri Imipas Siap Bantu Awasi Pencegahan Tersangka Kasus Pagar Laut

Demi Mencari Keadilan, Yonafati Zebua Laporkan Kapolres Nias ke Mabes Polri
Nusantara

Berantas Mafia Tanah, Muannas Alaidid Minta PN Tangerang Beri Hukuman Berat

Leave Comment

Terkini

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.