HARNAS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tak gegabah menghidupkan kembali Ujian Nasional (UN). Hal ini dikemukakan P2G seiring mencuatnya wacana akan diadakannya UN pada tahun 2026.
“Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Kemdikdasmen,” kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya dikutip Sabtu (4/1/2025).
Pertimbangan pertama, kata dia menjelaskan, asesmen terstandar bagi murid yang diselenggarakan itu harus jelas tujuan, fungsi, anggaran pembiayaan, kepesertaan, instrumen, gambaran teknis, dan dampaknya. Aspek krusial yang harus diperhatikan juga adalah kriteria asesmen bagi murid yang bertujuan mengevaluasi sistem pendidikan.
Menurut Iman, asesmen dirancang perlu sesuai tujuan sistem pendidikan, bersifat low-stake (tidak berisiko apapun terhadap capaian akademik murid), dan memuat informasi komprehensif dari segi input, proses serta output pembelajaran.
“Jika UN digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, ini jelas harus ditolak. Karena bersifat high stakes testing bagi murid,” ujar Iman memaparkan.
Lebih lanjut, Iman menyebut, fungsi UN pada masa lalu mencampuradukkan fungsi asesmen sumatif bagi murid, formatif bagi sekolah. Bahkan dijadikan alat menyeleksi murid masuk ke jenjang pendidikan di atasnya dalam proses PPDB yang menggunakan nilai UN. Nilai UN tertera di belakang ijazah sebagai bentuk sertifikasi (penyertifikatan) capaian belajar siswa.
“UN pada masa lampau sangat tidak adil, hanya berorientasi kognitif, mendistorsi proses pendidikan itu sendiri, dan mengkotak-kotakan mana mata pelajaran penting dan yang tidak,” lanjut Iman.
Ia lalu menyinggung era Kementerian Pendidikan dipimpin Anies Baswedan dan Muhadjir Effendy, UN tetap diadakan tapi tidak lagi penentu kelulusan.
Iman melanjutkan, jika UN yang akan dikembalikan Mendikdasmen Abdul Muti seperti era Mendikbud Muhajir, ini dapat saja diberlakukan. Namun, harus jelas tujuan, fungsi, skema, anggaran, kepesertaan, instrumen, teknis implementasi, dan dampaknya
“Apakah ujiannya berbasis mata pelajaran, apa saja? Empat mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan mata pelajaran pilihan untuk SMA/SMK/MA? Atau justru semua pelajaran yang di-UN-kan?” ujar Iman mempertanyakan.
Dia lantas mengungkapkan, skema UN yang pernah dilakukan di SMA/SMK/MA yaitu tiga mata pelajaran wajib ditambah satu mata pelajaran peminatan. Hal ini, menurut Iman, mendiskriminasikan mata pelajaran wajib lainnya seperti Pendidikan Pancasila, PJOK, Seni Budaya dan Pendidikan Agama.
Sebab, kata Iman menambahkan, apabila UN bertujuan mengevaluasi implementasi kurikulum, harusnya semua mata pelajaran dalam standar isi yang diujikan. Sedangkan, Jika UN berbasis mata pelajaran, risiko biaya akan besar.
“Biaya UN dulu menguras APBN sampai Rp500 miliar. APBN untuk Kemdikdasmen tahun 2025 saja hanya Rp33,5 triliun. Rasanya anggaran UN yang besar itu akan mengganggu program prioritas pendidikan yang lain,” ujar Iman.
Penulis: Aria Triyudha










