Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jimly Asshiddiqie: Positif untuk Mutu Demokrasi Indonesia

by Ridwan Maulana
03/01/2025
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jimly Asshiddiqie: Positif untuk Mutu Demokrasi Indonesia
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres). Hal ini mengemuka setelah MK dalam persidangan Kamis (2/1/2025) mengabulkan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut disambut positif oleh berbagai pihak. Salah satunya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyatakan, putusan MK merupakan kado tahun baru 2025 yang mencerahkan terkait kualitas atau mutu demokrasi di Indonesia

“Alhamdulillah, akhirnya MK mengabulkan PUU (Pengujian Uji Undang-Undang) menghapus ketentuan mengenai capres 20 persen untuk Pemilu 2029,” kata Jimly melalui cuitan di akun X @JimlyAs dikutip Jumat (3/1/2025).

Cuitan Jimly yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu pun menuai respons beragam dari warganet. Ada sependapat dengan Jimly, tetapi terdapat pula warganet yang di antaranya menghadirkan cuitan bernuansa menganalisa dampak dari putusan MK itu.

Diketahui, MK memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pencalonan presiden dan wapres lantaran ketentuan yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis kemarin.

Uji materi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Keempat mahasiswa ini adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Lebih lanjut, MK juga mengemukakan dasar putusan kali ini yang mengabulkan uji materi terkait ketentuan presidential threshold. Sebab, MK sebelumnya susah sering menyidangkan uji materi terhadap pasal yang mengatur presidential threshold, namun tidak mengabulkannya.

“Pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wapres (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip laman resmi MK saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut. (dha)

 

Previous Post

Pelanggaran Keimigrasian di Jaksel Didominasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya

Next Post

Wacana UN Dihidupkan Lagi: P2G Ingatkan Kemendikdasmen Tak Gegabah hingga Singgung Anies Baswedan

Related Posts

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hukum

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

IDP-LP: Penghapusan Presidential Threshold Lemahkan Peran Eksekutif
Politik

IDP-LP: Penghapusan Presidential Threshold Lemahkan Peran Eksekutif

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.