HARNAS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres) menuai respons beragam.
Dalam pandangan peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro, putusan tersebut memunculkan dilematis terkait pengelolaan pemerintahan di masa depan. Mengingat kerja pemerintahan atau eksekutif yang dalam hal ini presiden butuh dukungan politik legislatif alias DPR.
“Penghapusan itu punya konsekuensi pada peluang capres yang menang tanpa dukungan elektoral di DPR,” kata Riko di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Konsekuensi itu, ujar Riko menjelaskan, menimbulkan daya tawar politik eksekutif menjadi lemah lantaran tidak memiliki jangkar politik yang kuat di legislatif. Dampak selanjutnya akan menyinggung soal kontinuitas kebijakan. Artinya, presiden terpilih yang tidak memiliki jangkar kuat di legislatif akan berhadapan politik secara langsung. Padahal, kata Riko, unsur eksekutif alias pemerintah apa pun itu perlu dukungan dari legislatif.
“Pada soal kebijakan anggaran misalkan, pemerintah bakal kesulitan meloloskan program prioritas nya. Karena tidak ada mitra politik di DPR,” imbuhnya.
Selain itu, ucap Riko melanjutkan, persoalan lain yang menjadi beban adalah menjaga stabilitas politik dalam negeri. Terutama pada presiden terpilih yang tidak memilik jangkar politik di DPR.
Pada sisi lain, ujar Riko menambahkan , putusan MK ini membuka ruang bagi putra bangsa terbaik utk maju sebagai capres.
“Tidak terjebak pada tawar menawar kendaraan politik. Sehingga dapat lebih mudah konsolidasi pemenangnya.”
Penulis: Aria Triyudha








