HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) menoreh prestasi. Di era Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Korps Adhyaksa berhasil menangani sejumlah kasus kakap hingga tuntas.
Sedikitnya, 12 kasus besar berhasil dirampungkan. Penanganan perkara-perkara dengan nilai kerugian fantastis tersebut tercatat mulai dari 2020-2024. Kejagung tak pandang bulu menyeret pihak terlibat menjadi pesakitan kendati mereka berlatar orang-orang hebat atau kebal hukum.
“Semua pihak (terlibat) ditetapkan sebagai tersangka serta terbukti dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, belum lama ini.
Beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik di antaranya, korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada beberapa Perusahaan. Perkara dengan nilai kerugian negara Rp 16.807.283.374.000 itu menetapkan enam tersangka, antara lain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Kasus serupa yakni, korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (persero) pada beberapa Perusahaan. Perkara dengan nilai kerugian negara Rp 22.788,566.482.083 itu, penyidik menetapkan 12 tersangka di antaranya Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Adam Damiri (mantan Pangdam IX Udayana) yang diputus bersalah.
“Ada juga kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-2022. Total nilai kerugian negara Rp 12.312.053.298.925. Dari perkara tersebut ditetapkan lima tersangka,” ujar Harli.
Korupsi Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri juga termasuk perkara besar yang berhasil dituntaskan Pidsus Kejagung, dengan nilai kerugian total Rp 105.000.000.009, serta illegal gain Rp 621.154.995.706. Dalam perkara ini ditetapkan enam tersangka.
“Juga telah dilakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka yang nantinya akan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara yang sudah terjadi,” tuturnya.
Selain itu korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Nilai kerugian negara Rp 4.798.706.951.640, dan USD 7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Terkait korupsi PT Duta Palma Korporasi, penyidik Kejagung menyita uang tunai Rp 372 miliar. Menurut Direktur Penyidikan pada Jam Pidsus Abdul Qohar, penyitaan itu serangkaian kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Estimasi perkiraan rupiah yakni Rp 372 miliar. Itu dari penggeledahan yang pertama dan kedua,” ujar Abdul Qohar.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penggeledahan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement I sebesar Rp 63,7 miliar.
“Rp 40 miliar, SGD 2 juta (bila dirupiahkan Rp 23,7 miliar),” ujarnya.
Sementara itu, tim penyidik pada Rabu 2 Oktober 2024 juga menyisir Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Ditemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1, berjumlah sekitar Rp 304,5 miliar.
“Rp 149,5 miliar, SGD 12,5 juta (bila dirupiahkan Rp 157,7 miliar), JPY 2 juta (bila dirupiahkan Rp212 juta), US$ 700 ribu (bila dirupiahkan Rp10,6 miliar),” katanya.
Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelimanya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus berkomitmen menuntaskan perkara korupsi. Kejaksaan memastikan bakal mengungkap aktor-aktor yang turut andil dalam tindak pidana rasuah, terlebih menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.
DERETAN KASUS
– Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero), tbk 2011-2021, dengan nilai kerugian USD. 609.814.504.
– Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021, dengan nilai kerugian Rp. 28.782.566.143, dan kerugian perekonomian negara Rp. 712.477.199.970.
– Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3 ,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2023. Nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795,50.
– Korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya 2016-2021, dengan nilai kerugian Rp. 1.060.658.585.069 serta kerugian perekonomian negara Rp. 22.605.381.411.198.
– Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023, dengan nilai kerugian negara Rp 1.157.087.853.322.
– Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) 2018. Nilai kerugian negara Rp 1.073.786.839.584.
– Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tbk 2015-2022. Nilai kerugian negara Rp. 300.000.000.000.000. Dari perkara ini ditetapkan 23 tersangka di antaranya Thamron yang merupakan pengusaha besar timah, Harvey Moeis dan Helena.
Editor: Ridwan Maulana










