Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap 3 Hakim dan Pengacara

by Fadlan Butho
23/10/2024
Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap 3 Hakim dan Pengacara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya juga ditangkap, yakni Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap kepada ketiga hakim.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (24/10/2024).

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024) siang. Sementara tersangka LR ditangkap di Jakarta.

Usai pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan, sesuai dengan surat penahanan untuk pengacara LR berdasarkan surat perintah penahanan nomor 45, untuk ID berdasarkan surat perintah penahanan nomor 46, untuk HH berdasarkan surat perintah penahanan nomor 47, untuk M berdasarkan surat perintah penahanan nomor 48,” tambah Abdul Qohar.

Geledah dan Sita Uang Miliaran

Abdul Qohar menjelaskan penangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.

Dalam penggeledahan itu, selain melakukan penangkapan, jaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang diduga hasil suap perkara Ronald Tannur.

Dalam perkara ini, terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh tiga majelis Hakim tersebut. Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara LR.

“Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan penyidik Jampidsus menemukan barang-barang yang pertama di rumah LR di daerah rumput Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000,” sebutnya.

“Kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak Rp454.700.000 uang tunai dolar Singapura sebanyak 17.043 dan sejumlah catatan translasi aliran yang telah dilakukan oleh LR,” tambahnya.

Kedua di apartemen milik LR di Tower Palem eksekutif Menteg, Jakarta Pusat. Di sana, penyidik menemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan seperti dollar Amerika, Singapura yang kalau rupiahkan setara dengan Rp2.126.000.000.

Lalu, ditemukan juga dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik LR.

“Selanjutnya, penggeledahan yang ketiga kita banyak tempat, ada 6 lokasi adalah di apartemen yang ditempati oleh ED yaitu apartemen Gunawangsa di Surabaya ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai dolar di Singapura 32.000 dollar, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik,” ungkapnya.

“Kemudian penggeledahan di rumah ED di perumahan BSB Midjet Semarang (ceklagi) ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dollar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik,” tambahnya.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur. Disana, ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik.

Berikutnya, penggeledahan juga dilakukan di apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, petugas menemukan uang tunai Rp21.400.000, uang dollar Amerika 2.000, uang dollar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jadi setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk tiga tersangka. Kemudian yang untuk pengacara, kita periksa di Jampidsus Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut, maka pada 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada JAMPidsus menetapkan tiga orang hakim dan satu pengacara menjadi tersangka.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan, sesuai dengan surat penahanan untuk pengacara LR berdasarkan surat perintah penahanan nomor 45, untuk ID berdasarkan surat perintah penahanan nomor 46, untuk HH berdasarkan surat perintah penahanan nomor 47, untuk M berdasarkan surat perintah penahanan nomor 48,” tambahnya.

Previous Post

Jabat Wamendagri, Bima Arya Ingatkan Pentingnya Desk Pilkada di Daerah

Next Post

Penyelidikan Bawaslu Terkait Pejabat Kejaksaan EB Disorot, Pengamat: Kurang Komprehensif dan Putusannya Tendensius

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.