Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyelidikan Bawaslu Terkait Pejabat Kejaksaan EB Disorot, Pengamat: Kurang Komprehensif dan Putusannya Tendensius

by Ridwan Maulana
24/10/2024
Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur sebagai ASN, Ini Mekanismenya

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Bawaslu Cimahi)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus terkait pelanggaran netralitas pejabat kejaksaan berinisial EB di Pilkada Kudus 2024 menuai sorotan. Pengamat Hukum Fajar Trio menilai Bawaslu sepatutnya komprehensif dan jangan tendesius dalam menyelidiki sebuah kasus sebelum membuat suatu keputusan.

“Jika melihat foto yang beredar, EB ini kan satu rumah dengan putrinya yang mencalonkan diri sebagai cawabup. Otomatis rumah yang bersangkutan secara umum pasti dipenuhi atribut kampanye dan pasti didatangi para tokoh hingga politikus. Kondisi ini tidak bisa dihindari oleh EB selaku tuan rumah,” kata Fajar dalam keterangannya dikutip Kamis (24/10/2024).

“Jadi Bawaslu seharusnya melakukan penyelidikan secara komphrensif dan jangan tendensius, karena hanya bermodal dokumentasi tapi tanpa melihat fakta sebenarnya di lapangan,” ujar Fajar menegaskan.

Lebih lanjut, dia memandang, meski tidak mendukung ASN yang berpolitik praktis pada kampanye pilkada, Bawaslu jangan sampai menjadi alat politik salah satu pasangan calon (paslon). “Bawaslu harus netral dalam membuat keputusan dan penyelidikan sebuah kasus Pilkada,” katanya.

Sebab, ujar Fajar melanjutkan, Bawaslu seharusnya memperhatikan apakah EB melakukan aktivitas aktif selama menjamu kedatangan tokoh maupun politikus parpol pendukung anaknya.

“Seperti gestur tangan, share foto, video, berita, unggahan foto menggunakan simbol paslon tertentu, komentar, like, post status dan melalui chat WhatsApp. Ini yang harus diperjelas, karena jika hanya menyambut tamu yang masuk ke rumahnya adalah hal yang wajar saja,” ujarnya.

Sementara, mantan Ketua Bawaslu RI Abhan menilai bahwa ada beberapa hal yang memperbolehkan ASN untuk menghadiri kampanye politik pada pilkada.

“ASN boleh menghadiri kampanye dengan syarat tidak memakai atribut ASN-nya, tidak memakai atribut peserta pemilu,” kata Abhan.

Selain itu, ia mengatakan, ASN tersebut tidak boleh mengajak atau memobilisasi rekan-rekan ASN lainnya untuk datang di kampanye tersebut. Namun, karena ASN berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak suara pada pemilihan umum (Pemilu), ASN juga memiliki hak untuk mengetahui visi dan misi calon kepala daerah agar dapat menentukan pilihannya nanti.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meregister temuan tersebut pada Kamis (17/10/2024) dengan Nomor temuan : 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024. Minan mengatakan, kehadiran EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk disamping paslon dan beberapa politisi dari partai pengusung. Hal ini menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.

“Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI disebutkan jika ikut dalam kegiatan kampanye Paslon termasuk pelanggaran Kode Etik,” ujar Minan menambahkan.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap 3 Hakim dan Pengacara

Next Post

KY Bereaksi Usai Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Related Posts

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru
Nusantara

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara
Hukum

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas
Politik

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Leave Comment

Terkini

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.